Selasa, Januari 20, 2026

7 BPD Periode 2021-2026 di Kecamatan Buntu Batu Pengambilan Sumpah

Terkait

IDEAtimes.id, ENREKANG – Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Enrekang Hamsir S.Pd M.Pd mengambil sumpah/janji anggota BPD periode 2021-2026 dari 7 Desa di Kecamatan Buntu Batu.

Acara pengambilan sumpah anggota bertempat di Lapangan SMA Negeri 10 Enrekang, Selasa 25 Mei 2021.

Mewakili Bupati Enrekang Asisten I Hamsir S.Pd, M.Pd didampingi Camat Buntu Batu, Kapolsek Baraka dan Kabid. Sosial budaya dan kelembagaan Kemasyarakatan (DPMD) beserta seluruh Kepala Desa dari Anggota BPD yang dilantik.

Dalam sambutannya Asisten I mengingatkan bahwa Anggota BPD harus mampu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa dalam penyelenggaraan Pemeritahan, Pembangunan hingga Pemberdayaan Masyarakat Desa.

“Anggota BPD dituntut untuk mampu menumbuhkembangakn partisipasi serta peran aktif masyrakat dalam proses pemerintahan serta pembangunan di Desa” ucapnya.

Beliau berharap sebagai Anggota BPD harus mampu mengemban amanah serta profesional dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab.

“Anggota BPD harus berjiwa kepimpinan yang visioner dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dalam menjalankan tugas tanggung jawab kepada masyarakat desa” Lanjutnya.

Kecamatan Buntu Batu merupakan kecamatan ke 4 yang melaksanakan pengambilan sumpah/janji anggota BPD sebelumnya Kecamatan Maiwa, Kecamatan Enrekang, dan Kecamatan Bungin telah melaksanakan kegiatan tersebut.

Adapun desa yang dilantik antara lain
Desa Pasui 7 orang, desa Eran Batu 7 orang, Sesa Ledan 9 orang, Desa Potokullin 7 orang, desa latimojong 7, desa buntu mondong 9, Desa Langda PAW 1 orang.(*)

spot_img
spot_img
Terkini

MK Putuskan yang Masuk Kategori Pemuda Berusia 16 Sampai 30 Tahun

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak Permohonan Nomor 222/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian materiil Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor...
Terkait
Terkini

MK Putuskan yang Masuk Kategori Pemuda Berusia 16 Sampai 30 Tahun

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak Permohonan Nomor 222/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian materiil Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor...

Berita Lainnya