IDEAtimes.id, FOOTBALL – Pagelaran Euro 2020 atau Piala Eropa 2020 akhirnya digelar bulan Juni-Juli 2021 setelah sempag tertunda akibat pandemi Covid-19.
Hal ini pun membuat para pecinta bola seluruh dunia khususnya Indonesia bersuka cita untuk melihat tim kebanggaan mereka berlaga di ajang empat tahunan antar negara benua Eropa ini.
Tapi sayang, menonton Euro tak bisa lagi seheboh sebelum-belumnya dengan menggelar nonton bareng (nobar).
Pasalnya, Mola TV selaku pemegang hak siar menegaskan jika segala bentuk acara nobar Euro 2020 akan mendapat ancaman sanksi denda hingga hukiman penjara.
Melansir suara.com, bagi pihak yang ingin menggelar nobar atau secara publik maka bisa beekoordinasi dengan PT Mitra Media Integrasi (MIX) yang telah ditunjuk Mola TV.
Jika ada yang membandel menggelar nobar, maka pihak atau pelaku usaha terancam penjara 10 tahhn dan denda Rp. 4 Miliar sesuai UU nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta.
“Bagi Venue atau usaha komersil yang sidah registrasi dan hendak menyelenggatakan nobar (Euro 2020) kami akan memastikan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.” sebut COO MIX Bobby Christoffer melalui keterangan resminya.
“Hal itu sudah ada di dalam program Mola Live. Semua venue yang sudah teregistrasi bisa dilihat di website molalive.com,” jelasnya.
“Kami berharap pihak-pihak terkait tidak mencoba untuk melakukan pelanggaran Hak Cipta atas tayangan Euro.
Hal itu karena sanksi hukum dan penaltinya cukup berat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.
Terkait hal ini, Mola secara aktif akan melakukan pemantauan, baik secara online maupun langsung.
Mola juga akan mengambil tindakan tegas di lapangan terhadap para pelanggar hak cipta atas penayangan Euro Package 2018-2022 dengan menggandeng kuasa hukum dan pihak berwajib.(**)