Kamis, Maret 13, 2025

Penyelesaian Sengketa HGU – HTI Didorong Melalui Mediasi

Terkait

IDEAtimes.id, NUNUKAN – Mediasi dan penyelesaian masalah secara win – win solution harus terus didorong untuk menyelesaikan sengketa lahan yang kerap dihadapi oleh masyarakat dengan pihak perusahaan pemilik Hak Guna Usaha (HGU) dan Hutan Tanaman Industri (HTI). Pihak yang bersengketa hendaknya meninggalkan sikap merasa paling benar dan harus menang untuk memudahkan penyelesaian masalah.

Demikian disampaikan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN), Surya Tjandra, saat melakukan audience dengan jajaran Pemerintah Kabupaten Nunukan dan perwakilan masyarakat Kecamatan Sebuku di Kantor Bupati Nunukan, Selasa (23/3).

“Jalan paling baik adalah mediasi antara para pihak sehingga menghasilkan win – win solution, karena masalah sengketa lahan ini sangat kompleks dan biasanya sudah berlangsung lama sehingga harus dicari dan diurai kembali dokumen – dokumen pendukungnya. Penyelesaiannya membutuhkan kesabaran semua pihak, sehingga saya mohon agar tidak ada yang mengambil tindakan sendiri karena justru bisa membuat masalah menjadi tambah rumit,” kata Surya Tjandra.

Upaya mediasi, kata Surya Tjandra bisa dilakukan melalui Gugus Tugas Reformasi Agraria (GTRA) yang diketuai oleh Menteri ATR/BPN, Gubernur di tingkat provinsi, dan bupati di tingkat kabupaten, serta melibatkan seluruh stake holder terkait.

Sengketa lahan di wilayah Kecamatan Sebuku adalah persoalan lama yang sudah berlangsung selama puluhan tahun. Dalam audience tersebut, tokoh masyarakat dari beberapa desa di Kecamatan Sebuku mengeluh tidak bisa mengurus sertifikat atas tanah miliknya karena masuk dalam kawasan HGU dan HTI. Selain tidak bisa membuat sertifikat tanah, masyarakat juga kesulitan membangun fasilitas umum dan fasilitas sosial karena sebagian besar wilayah di Kecamatan Sebuku juga berstatus HGU dan HTI. Mereka merasa diperlakukan tidak adil, karena mereka mengaku sudah turun temurun selama puluhan tahun tinggal dan mendiami tanah miliknya tersebut.

Masyarakat berharap kepada pemerintah agar bisa meninjau kembali HGU dan HTI yang sudah diberikan kepada perusahaan perkebunan dan kehutanan yang ada di wilayah Sebuku.

“Kami tidak anti perusahaan, tetapi berikan legalitas atas lahan yang sudah puluhan tahun kami tempati, termasuk lahan pertanian dan lahan untuk membangun jalan dan infrastruktur lain yang kami butuhkan. Jadi kami berharap agar HGU dan HTI yang sudah ada bisa ditinjau kembali,” kata Amrin Sitanggang, tokoh masyarakat Sebuku yang juga merupakan Anggota DPRD Kabupaten Nunukan.

Selain Wamen ATR/BPN, audience tersebut juga dihadiri oleh Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid, Anggota DPD Provinsi Kaltara Fernando Sinaga, jajaran pejabat tinggi di lingkungan BPN Provinsi Kaltara dan Kabupaten Nunukan, forum komunikasi pimpinan daerah, beberapa anggota DPRD dan para kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan.

Bupati Laura dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa penyelesaian sengketa lahan akan bisa membuat iklim investasi di Kabupaten Nunukan menjadi semakin baik, karena jika terus dibiarkan berlarut – larut dikhawatirkan ada kejenuhan dari masing – masing pihak sehingga bisa menimbulkan gesekan yang berakibat pada tindak pidana.

Laura berharap agar ada solusi terbaik yang bisa diterima dengan baik oleh masyarakat dan perusahan selaku investor, sehingga keberadaan investor bisa memberi manfaat kepada upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat. (HUMAS)

spot_img
Terkini

Rp24 Miliar Uang Negara Habis Percuma Gegara Trisal, Praktisi Hukum : APH Bisa Selidiki

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Pelaksanaan Pilkada Serentak Kota Palopo 2024 pada November lalu harus berakhir sia-sia. Menelan anggaran sekitar 24 Miliar,...
Terkait
Terkini

Rp24 Miliar Uang Negara Habis Percuma Gegara Trisal, Praktisi Hukum : APH Bisa Selidiki

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Pelaksanaan Pilkada Serentak Kota Palopo 2024 pada November lalu harus berakhir sia-sia. Menelan anggaran sekitar 24 Miliar,...

Berita Lainnya