Selasa, Januari 20, 2026

Dua Oknum TNI AU yang Injak Kepala Pria Tunawicara Pakai Sepatu Laras di Papua Ditahan

Terkait

IDEAtimes.id, MAKASSAR – Dua oknum anggota TNI AU yang viral di sosial media usai menginjak kepala seorang warga di Merauke, Papua, Senin, (26/7/2021) kini telah ditahan.

Dalam video berdurasi 1 menit 20 detik itu, memperlihatkan dua oknum anggota TNI AU ini menarik salah seorang warga dari sebuah warung.

Menurut informasi, korban yang juga tunawicara ini awalnya sedang berdebat dengan seseorang di warung makan.

Kemudian, kedua oknum anggota Lanud Merauke ini datang dan menarik korban keluar dari warung.

Tak sampai disitu, korban kemudian dibanting ke trotoar lalu menginjak kepalanya dengan sepatu laras.

Korban yang diketahui bernama Steven itu sempat merintih kesakitan seperti yang terdengar didalam video.

https://www.instagram.com/tv/CR2TeyOI1Nn/?utm_medium=copy_link

Menanggapi kejadian ini, Kasau Marsekal TNI Fadjar Prasetyo, S.E., M.P.P., sangat menyesalkan dan meminta maaf atas tindakan yang dilakukan dua oknum anggota Lanud J.A. Dimara Merauke, terhadap warga.

“Proses hukum tetap dijalankan kepada mereka yang bersalah. Semoga bisa menjadi pelajaran yg sangat berharga.” ucapnya, Selasa, (27/7) dikutip di akun twitter resmi TNI AU.

Kedua oknum anggota Pomau tersebut kini telah ditahan dan dalam pengawasan Komandan Lanud J.A Dimara Merauke.

“Proses penyidikan sedang dilakukan oleh Pomau Lanud Merauke.” tutupnya.(*)

spot_img
spot_img
Terkini

MK Putuskan yang Masuk Kategori Pemuda Berusia 16 Sampai 30 Tahun

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak Permohonan Nomor 222/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian materiil Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor...
Terkait
Terkini

MK Putuskan yang Masuk Kategori Pemuda Berusia 16 Sampai 30 Tahun

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak Permohonan Nomor 222/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian materiil Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor...

Berita Lainnya