Selasa, Januari 20, 2026

Sosper Kepemudaan, Anggota DPRD Sulsel Disarankan Undang Organisasi Pemuda

Terkait

IDEAtimes.id, MAKASSAR – Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) kepemudaan yang sering dilakukan oleh anggota DPRD Sulsel menuai tanggapan.

Para anggota DPRD tersebut disarankan agar mengundang organisasi kepemudaan (OKP) jika melakukan sosialisasi perda terkait kepemudaan.

Hal tersebut disampaikan oleh Makmur Idrus mengingat selama ini dalam pelaksanaan sosper kepemudaan banyak menghadirkan masyarakat luas.

“Sebaiknya (peserta) Sosialisasi perda kepemudaan, lebih diutamakan kepada OKP (Pengurus) agar memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum atas eksistensi serta aktivitas kepemudaan.” ungkap Makmur Idrus, Sesepuh GP Ansor Sulsel, Minggu, (19/9/2021).

“Agar supaya OKP/Pemuda mengetahui Tugas, Wewenang dan Tanggungjawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.” tambahnya.

Disamping itu, lanjut Makmur, mereka juga mengetahui peran dan tanggung jawabnya serta Haknya sebagai pemuda.

“Apalagi dalam UU No. 40 Tahun 2009 jelas dalam Pasal 35 mengatakan, pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyediakan prasarana dan sarana kepemudaan untuk melaksanakan pelayanan kepemudaan.” pungkasnya.(*)

spot_img
spot_img
Terkini

MK Putuskan yang Masuk Kategori Pemuda Berusia 16 Sampai 30 Tahun

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak Permohonan Nomor 222/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian materiil Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor...
Terkait
Terkini

MK Putuskan yang Masuk Kategori Pemuda Berusia 16 Sampai 30 Tahun

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak Permohonan Nomor 222/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian materiil Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor...

Berita Lainnya