IDEAtimes.id, MAKASSAR – Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dalam kasus dugaan suap yang menimpa dirinya.
Tuntutan ini dibacakan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Zaenal Abidin dalam persidangan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Pasca pembacaan tuntutan tersebut, beredar polling pilihan untuk masyarakat Sulsel apakah setuju atau tidak setuju Nurdin Abdullah bebas.
Polling melalui aplikasi pollingkita.com itu beredar luas di grup-grup Whatt’sApp. Belum diketahui siapa pembuat polling tersebut , namun polling ini telah vote sebanyak 4187 orang dimana.
Adapun yang setuju mantan bupati Bantaeng ini dibebaskan ialah 3842 suara atau 91.76 persen sementara yang tidak setuju 345 suara atau 8.24 persen.
Sementara itu, Nurdin Abdullah usai pembacaan tuntutan tidak terlalu banyak berbicara.
“Belum, belum, tunggu saja nanti. Itu kan masih tuntutan, ya sudah tunggu saja, doain ya,” ujar Nurdin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 15/11 lalu.(*)