Selasa, Januari 20, 2026

DPRD-Pemkot Makassar Tetapkan APBD 2022 jadi Perda

Terkait

IDEAtimes.id, MAKASSAR – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Makassar Tahun Anggaran 2022 resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Makassar melalui Rapat Paripurna DPRD Makassar yang diagendakan mendengar Pendapat Akhir Fraksi-fraksi terhadap Pendapat Walikota Makassar atas Ranperda tentang APBD TA. 2022 Rabu (24/11/2021) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Makassar.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Makassar Rudianto Lallo didampingi Wakil Ketua DPRD Makassar Adi Rasyid Ali, Andi Suhada Sappaile, dan Andi Nurhaldin. Turut dihadiri Walikota Makassar Moh. Ramdhan Pomanto dan Wakil Walikota Makassar Fatmawati Rusdi.

Pendapat akhir fraksi disampaikan melalui juru bicara masing-masing Fraksi DPRD Makassar yaitu Kasrudi (F-Gerindra),  Rahmat Taqwa (F-PPP), Galmerya Kondorura (F-PDIP), Nasir Rurung (F-PAN), Syamsuddin Raga (F-NIB), H. Apiaty Amin Syam (F-Golkar), Ray Suryadi Arsyad (F-Demokrat), Irwan Djafar (F-Nasdem) dan Anwar Faruq (F-PKS).

Sembilan fraksi DPRD makassar menerima dan menyetujui Ranperda APBD 2022 untuk ditetapkan menjadi Perda.

Pendapat akhir tersebut didominasi dengan harapan kepada pemerintah kota makassar untuk melakukan pengelolaan anggaran semaksimal mungkin untuk kesejahteraan rakyat.

Selanjutnya, dilakukan penandatanganan antara Walikota Makassar selaku eksekutif dan Ketua DPRD bersama Wakil Ketua DPRD selaku legislatif. Keputusan disahkannya Perda ini dibacakan Plt. Sekretaris DPRD Makassar H. Dahyal.

Dalam rapat paripurna ini dirangkaian dengan Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan terkait Ranperda Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat.

spot_img
spot_img
Terkini

MK Putuskan yang Masuk Kategori Pemuda Berusia 16 Sampai 30 Tahun

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak Permohonan Nomor 222/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian materiil Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor...
Terkait
Terkini

MK Putuskan yang Masuk Kategori Pemuda Berusia 16 Sampai 30 Tahun

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak Permohonan Nomor 222/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian materiil Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor...

Berita Lainnya