Jumat, Desember 5, 2025

Ferdinand Ditahan Selama 20 Hari Soal Cuitan ‘Allahmu Lemah’

Terkait

IDEAtimes.id, JAKARTA – Polisi kini menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka terkait kasus cuitan ‘Allahmu Lemah’.

Penetapan tersangka usai mantan Politisi Demokrat ini diperiksa di Bareskrim Polri, Senin, (10/1/2022).

“Dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dengan alasan kesehatan. tapi ketika surat perintah penahanan, yang bersangkutan menandatangani,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, Senin (10/1/2022) mengutip detik.

Berdasarkan kondisi kesehatan, polisi mengatakan jika Ferdinand layak ditahan selama 20 hari kedepan.

“Hasil pemeriksaan dokter dari Pusdokes layak dilakukan penahanan.” ujarnya.

Untuk pasal yang digunakan, Ahmad mengatakan jika Ferdinand tidak dijerat dengan pasal penodaan agama melainkan cuitannya disebut berpotensi memicu keonaran.

“Sementara tidak. Jadi pasalnya 14 ayat 1 dan ayat2 peraturan hukum pidana UU 1 Tahun 1946.” tambahnya.

Diketahui, Ferdinand mendatangi Bareskrim Polri dalam rangka memenuhi panggilan terkait laporan terhadap dirinya.

Tak sendiri, ia ditemani tiga pengacaranya dengan setelan kemeja berwarna putih. (*)

spot_img
spot_img
Terkini

Kader PSI Sidrap Kembali Gelar Jumat Berkah, Hadir Berbagi di Desa Talawe

IDEAtimes.id, SIDRAP - Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Sidenreng Rappang (SIDRAP) kembali menunjukkan komitmennya untuk terus hadir di...
Terkait
Terkini

Kader PSI Sidrap Kembali Gelar Jumat Berkah, Hadir Berbagi di Desa Talawe

IDEAtimes.id, SIDRAP - Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Sidenreng Rappang (SIDRAP) kembali menunjukkan komitmennya untuk terus hadir di...

Berita Lainnya