IDEAtimes.id, MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar kembali melakukan pemuktahiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) bulan Januari 2022.
Hal ini dilakukan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2018 tentang penyusunan daftar pemilih di Dalan Negeri.
Rapat pleno yang digelar KPU Makassar Rabu, 2 Februari 2022, mencatatkan hasil rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan bulan Januari berjumlah 903.901 ribu pemilih.
Untuk pemilih laki-laki, sebanyak 437.161 ribu orang sedangkan pemilih perempuan berjumlah 466.640 ribu orang.
Sementara itu, jumlah pemilih baru sebanyak 21 orang dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) 637 orang dan pemiluh yang ubah elemen data sebanyak 1 orang.
Komisioner KPU Makassar Endang Sari mengatakan, sejauh ini sejak bulan Mei 2021, KPU belum menerima sinkronisasi data dari Disdukcapil Makassar.
“KPU Makassar sudah melayangkan surat untuk melakukan singkronisasi data sebanyak 3 kali tapi sampai sekarang belum ada respin dari dinas terkait.” sebut Endang dalam rilis yang diterima redaksi, Rabu, (2/2).
“Kami sangat berharap bisa berkoordinasi intens dengan stakeholder terkait karena jumlah DPT yang ditetapkan oleh KPU sesuai undang-undang no. 7 tahun 2017, menjadi dasar penetapan jumlah kursi legislatif tingkat kota.” tandasnya.
Adapun Singkronisasi data terkait pemuktahiran ini ialah bersumber dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar, Dinas Kesehatan Provinsi Sulsel dan SMA/SMK se Kota Makassar. (*)