IDEAtimes.id, PALOPO – Seorang peneliti di Sulawesi Selatan dilaporkan ke Polres Palopo oleh masyarakat suku Rongkong, Senin, (7/2/2022) lalu.
Pelaporan tersebut sekaitan dengan tulisan dari peneliti yang dituding menghina suku Rongkong yang berjudul ‘Mangngaru Sebagai Seni Tradisional di Luwu’.
Dugaan penghinaan tersebut dimuat di jurnal sejarah dan budaya, Walasuji, Volume 7, No. 1, Juni 2016: 109-121, pada halaman 113 tentang pembahasan stratifikasi sosial itu dinilai merendahkan suku Rongkong.
Di dalamnya, terdapat sebutan ‘kaunan’ atau pesuruh sehingga dinilai merendahkan suku Rongkong.
Tomakaka Bata Manurun yang juga Sekretaris Umum Aliansi Keluarga Rongkong (AKAR) Bersatu mengatakan, tulisan itu secara langsung men-generalkan seluruh masyarakat Rongkong.
“Kaunang atau ATA adalah posisi paling rendah dalam stratifikasi sosial di Tana Luwu. Dengan kata lain tulisan itu men-generalkan semuanya kalau orang Rongkong itu adalah Kaunang.” ungkap Bata Manurun kepada awak media, Sabtu, (12/2).
Bata menjelaskan, suku atau komunitas adat punya strata kebangsawanan masing-masing.
“Jadi tidak bisa kita mengatakan bahwa suku atau komunitas di Tana Luwu itu di golongkan dalam satu strata.” tegas Bata.
“Tulisan itu sangat melukai hati kami sebagai suku Rongkong yang ada di tanah Luwu yang menyebut Rongkong itu adalah kaunan. Nah kalimat itu yang sangat menyinggung sekali perasaan kami,” tandasnya.