IDEAtimes.id, JAKARTA – Kasus pengeroyokan Ketum DPP KNPI Haris Pertama memasuki babak baru.
Setelah menetapkan 5 tersangka sebelumnya, kini Polisi menetapkan Politisi Partai Golkar Azis Samual sebagai tersangka.
Penetapan Azis sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan marathon terkait pengeroyokan.
“Hasil pemeriksaan maka penyidik menetapkan AS sebagai tersangka.” ujar Kabid Humas Poda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada awak media, Rabu, (2/3/2022).
Sebelum ditetapkan, AS lebih dulu dipanggil sebagai saksi atas kasus ini.
AS terperiksa setelah polisi mendapatkan keterangan dari 5 tersangka sebelumnya.
“Hasil pemeriksaan kelima orang ini dikembangkan kepada pemanggilan saksi atas nama AS.” bebernya.
Hingga berita ini diterbitkan, Polisi masih terus melakukan pemeriksaan. (*)