IDEAtimes.id, JAWA BARAT – Ketua LBH SPP (Serikat Petani Pasundan) Yudi Kurnia mengapresiasi Satgas Anti Mafia Tanah yang dibentuk oleh Polri.
Yudi Kurnia menyebutkan kasus pertanahan di Indonesia dari tahun ke tahun bukannya berkurang tetapi malah bertambah.
LBH SPP terangnya sering menerima pengaduan masyarakat dan menangani kasus pertanahan, menemukan berbagai kasus diantaranya tumpang tindih sertifikat dalam satu objek.
Kemudian ada juga diatas tanah yang sedang bermasalah tiba tiba terbit sertifikat baik HGU, HGB atau hak milik.
Padahal tutur Yudi, sesuai peraturan pemerintah bahwa untuk mensertifikatkan tanah, syaratnya harus clean and clear dulu atau tidak sedang dipermasalahkan atau dikuasai oleh pihak lain.
Kasus lainnya, tanah negara yang sedang dikuasai penggarap secara turun temurun, kemudian digugat ke pengadilan dan rakyat penggarap bisa kalah oleh perusahaan.
“Padahal kedua-duanya belum diberi hak keperdataan oleh Badan Pertanahan Nasional ( BPN) tetapi oleh pengadilan bisa dimenangkan pihak perusahaan,” kata Yudi, Rabu, (25/5).
“Kami dari LBH SPP tidak mengharapkan Satgas Anti Mafia tanah kalah oleh mafia yang memiliki uang banyak maupin jaringan yang kuat sekali pun,” harap Yudi Kurnia.
LBH SPP kata Yudi, sering mendapatkan pengaduan dan menangani kasus sengketa atau konflik pertanahan baik di Jawa Barat sendiri maupun di luar Jawa Barat.
“Dengan dibentuknya Satgas Anti Mafia tanah oleh Polri kami sangat menyambut baik karena dengan maraknya persoalan tanah yang tidak sedikit disebabkan oleh tindakan oknum pegawai atau pejabat pemerintah yang membidangi urusan pertanahan bahkan tidak menutup kemungkinan adanya mafia tanah di dalam penegak hukum atau di tubuh peradilan sendiri,” ujarnya.
“Semoga dapat memberantas mafia tanah sehingga dapat membuat rakyat tenang dan terjamin kepastian hukum di negeri tercinta ini,” tandasnya.
Yudi berharap, Satgas Anti Mafia tanah untuk menegakkan hukum secara tegas, tidak ragu-ragu dalam mengusut tuntas mafia tanah yang dapat membela dan mengembalikan hak-hak rakyat. (*)