Selasa, Januari 20, 2026

Menteri ATR/BPN : 23 Ribu Hektare HGU di Luwu Utara Habis Masa Pakainya

Terkait

IDEAtimes.id, MAKASSAR – Menteri Agraria dan Tata Ruang RI/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto berkunjung ke Makassar.

Mantan Panglima TNI ini langsung mengunjungi pejabat Kantor Wilayah ATR/BPN Sulawesi Selatan di Jl Cendrawasih, Rabu 29 Juni 2022.

“Saya melaksanakan pengecekan pelaksanaan PTSL setelah mendengarkan paparan memang sudah 70% sisa 30% untuk pelaksanaan dan sudah saya liat road map nya sampai 2024. kita bisa melaksanakan paling tidak pemetakan dan pendaftaran sehingga semua bisa tercover dengan peta kita bisa monitor. kita berikan penekanan kepada mereka bahwa untuk melayani PTSL maupun yang rutin,” ujar Hadi kepada awak media.

Ia menekankan, tetap harus melayani masyarakat dengan baik tanpa adanya pungli dan diharapkan yang mendaftar sertifikat atau balik nama adalah yang memiliki tanah sendiri sesuai dengan KTP yang ada dan masyarakat yang mengurus sendiri.

“Kita berikan loket khusus, loket prioritas, karpet merah sabtu minggu dibuka, karena senin-jumat mereka yang memiliki kegiatan bisa mengurus pada hari sabtu-minggu,”ucapnya.

Ia juga menyampaikan, beberapa pihak yang menggunakan Hak Guna Usaha (HGU) atas tanah negara sudah habis.

“Di luwu utara ini, ada 23 ribu hektare HGU Per Agustus 2020 sudah habis masa pakainya. Sehingga tidak perpanjang, kemudian kita akan revisi 20 persen sesuai dengan objektora dan akan kita serahkan pada masyarakat penggarap di sana,” katanya.

Hadi pun meminta semuanya harus solid bersama bekerja memberantas yang namanya mafia tanah. (*)

spot_img
spot_img
Terkini

MK Putuskan yang Masuk Kategori Pemuda Berusia 16 Sampai 30 Tahun

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak Permohonan Nomor 222/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian materiil Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor...
Terkait
Terkini

MK Putuskan yang Masuk Kategori Pemuda Berusia 16 Sampai 30 Tahun

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak Permohonan Nomor 222/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian materiil Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor...

Berita Lainnya