Selasa, Januari 20, 2026

Jembatan Barombong Macet dan Dikeluhkan, Pemprov Sulsel : Itu Punya Pemkot Makassar

Terkait

IDEAtimes.id, MAKASSAR – Jembatan Barombong yang berlokasi di wilayah Kecamatan Tamalate kerap kali menimbulkan kemacetan panjang yang semakin hari semakin parah.

Hal ini pun dikeluhkan oleh masyarakat yang melintas, khususnya pada waktu-waktu sibuk utamanya pagi dan sore hari.

Bahkan mereka meminta agar pemerintah daerah segera membenahi jembatan tersebut.

Menanggapi permasalahan tersebut, Kepala Dinas Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulawesi Selatan (Prov. Sulsel), Astina Abbas pun angkat bicara.

Melalui sambungan telepon, ia mengatakan bahwa jembatan yang menghubungkan kawasan Barombong dengan Tanjung Bunga tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.

“Dulu itu, pada saat akan dibangun kita fasilitasi, kita bantu rangkanya. Itu juga pernah kita usulkan untuk jalur yang satunya lagi melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), tapi itu beberapa tahun yang lalu,” kata Astina, Senin, (18/7).

Astina menambahkan bahwa Pemprov Sulsel siap memfasilitasi Pemkot Makassar terkait pengusulan bantuan ke pusat, tetapi itu kembali lagi pada kewenangan Pemkot Makassar.

“Cuma yang menjadi masalah sekarang ini terkait jalannya, terkait lahan. Bukan hanya jembatan, tetapi bangunan di bawahnya juga kan pemkot yang punya. Statusnya kan jalan kota,” pungkasnya.

Ikhwal pernyataan Kadis PUTR Sulsel ini mencuat setelah banyak keluhan yang diterima oleh PPID Utama Pemprov Sulsel terkait kemacetan arus lalu lintas di ruas jalan dan paling parahnya adalah di atas jembatan yang menghubungkan Makassar dengan Kabupaten Gowa tersebut. (*)

spot_img
spot_img
Terkini

MK Putuskan yang Masuk Kategori Pemuda Berusia 16 Sampai 30 Tahun

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak Permohonan Nomor 222/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian materiil Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor...
Terkait
Terkini

MK Putuskan yang Masuk Kategori Pemuda Berusia 16 Sampai 30 Tahun

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak Permohonan Nomor 222/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian materiil Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor...

Berita Lainnya