Sabtu, Desember 13, 2025

Kapolri : Ferdy Sambo Tersangka Tewasnya Brigadir J

Terkait

IDEAtimes.id, JAKARTA – Polisi Republik Indonesia (Polri) menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Pengumuman akan ditetapkannya Ferdy Sambo sebagai tersangka disampaikan langsung oleh Kapolri Jendral Lystio Sigit Prabowo dalam konferensi pers.

“Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka,” kata Jenderal Sigit di kantornya, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (9/8/2022).

Ferdy Sambo disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dia menjadi tersangka keempat dalam kasus ini.

Sebelumnya, Polri telah menetapkan tiga orang tersangka yakni Bharada Richard Eliezer (E), Brigadir Ricky Rizal, dan K. (*)

spot_img
spot_img
Terkini

Tiga Pengda Alihkan Dukungan ke IAS jelang Musprov PORDI Sulsel, Tinggalkan Andi Baso 

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Pengurus Daerah (Pengda) Perkumpulan Olahraga Domino Indonesia (PORDI) ramai-ramai mencabut rekomendasi untuk calon ketua Pengurus Provinsi...
Terkait
Terkini

Tiga Pengda Alihkan Dukungan ke IAS jelang Musprov PORDI Sulsel, Tinggalkan Andi Baso 

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Pengurus Daerah (Pengda) Perkumpulan Olahraga Domino Indonesia (PORDI) ramai-ramai mencabut rekomendasi untuk calon ketua Pengurus Provinsi...

Berita Lainnya