IDEAtimes.id, JAKARTA – Gerakan Pemuda Pengawal Konstitusi (GARDA PATI) melakukan unjuk rasa (Unras) di depan kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Rabu (31/08).
GARDA PATI mensinyalir adanya keterlibatan oknum di dalam tubuh institusi Kejaksaan Agung yang terkesan melindungi dan memihak kepada tersangka mafia tanah.
Pasalnya, pasca di tetapkannya Encep Suherman dkk serta dilimpahkannya berkas perkara dari Bareskrim Mabes Polri dengan Laporan Polisi : LP/B/0930/X/2019/Bareskrim kepada Kejaksaan Agung, hingga detik ini Kejagung belum menerima berkas perkara tersebut dan juga belum melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka.
Koordinator Lapangan Yusran Suwedi mengatakan, bahwa indikasi tersebut didapatkan pasca adanya laporan dari korban mafia tanah.
“Tersangka Encep Suherman dkk, yang sebelumnya telah ditetapkan oleh penyidik bareskrim Mabes Polri sebagai tersangka pemalsuan dokumen surat tanah terksesan dibiarkan bebas berkeliaran tanpa adanya upaya penangkapan dan penahanan dari kejaksaan agung,” ungkapnya, Rabu, (31/8).
Dia melanjutkan bahwa sudah sepatutnya kejaksaan agung menerima berkas perkara tersebut guna dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap kasus tersebut.
Mengingat bahwa saat ini nasib para korban yang berkisar sekitar 40 orang ahli waris yang berhak menerima warisan tersebut di gantungkan oleh kejaksaan agung.
“Terlebih dengan berstatus sebagai tersangka, tidak seharusnya Encep suherman dkk dibiarkan berkeliaran yang berpotensi melakukan tindak pidana yang sama terlebih lagi kasus ini sudah dimulai sejak 3 tahun yang lalu tetapnya pada tahun 2019 silam,” terangnya.
Dia pun meminta agar Kejaksaan Agung melaksanakan arahan Presiden Joko Widodo terkait pemberantasa mafia tanah.
“Sesuai dengan arahan pak presiden RI memberantas mafia tanah dan intruksi dari menteri atr/bpn,” tandasnya.
Sementara itu Koordinator Aksi Hotmartua Simanjuntak, Menambahkan bahwa aksi unjuk rasa yang dilakukan dalam rangka meminya Kejaksaan Agung untuk menerima berkas dan melakukan penangkapan terhadap para Mafia tanah tersebut.
“Kedatangan kami hari ini dikejaksaan agung selain untuk menyampaikan aspirasi tentu juga dengan membawa harapan dari para korban dalam hal ini kepada kejaksaan agung agar dapat menerima berkas perkara kemudian melakukan penangkapan dan penahanan terhadap para tersangka Encep Suherman dkk,” katanya. (*)