IDEAtimes.id, MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar memperpanjang masa pendaftaran PPS untuk satu Kelurahan.
Komisioner KPU Makassar Endang Sari mengatakan, perpanjangan dilakukan sesuai dengan pedoman teknis badan adhoc KPU RI nomor 534 tahun 2024.
“Kita sudah melakukan perpanjangan tahap pertama untuk pendaftar PPS. Dan memang masih ada Kelurahan yang belum terpenuhi pendaftarnya sesuai kebutuhan.” ungkap Endang Sari, Senin, (02/1/2023).
Lanjut Endang, perpanjangan ini dilakukan jika hanya terpenuhi satu kali kebutuhan tetap sehingga lanjut ke tahap berikutnya.
“Sementara untuk Kelurahan yang belum terpenuhi itu Kelurahan Mangkura, Kecamatan Ujung Pandang.” jelasnya.
“Sehingga kelurahan yang belum terpenuhi pendaftar sesuai kebutuhan akan kembali kami lakukan perpanjangan pendaftaran tahap kedua.” tandasnya. (*)