Kamis, Maret 13, 2025

PB Ipmil Raya Desak Kejati Sulsel Bebaskan 12 Mahasiswa Palopo dari Tuduhan Pembunuhan

Terkait

IDEAtimes.id, MAKASSAR – Pengurus Besar (PB) Ikatan Pelajar Mahasiswa Indonesia Luwu Raya (IPMIL RAYA), menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Kejati Sulsel, Senin, (6/2/2023).

Aksi tersebut dalam rangka menyikapi kasus penangkapan 12 aktivis mahasiswa Anti Korupsi di Palopo, yang diduga di kriminalisasi dan di fitnah atas meninggalnya Security kejaksaan negeri (Kejari) Palopo.

Ketua Umum PB Ipmil Raya Muh. Tawakkal, dalam orasinya mengatakan, aksi tersebut merupakan bentuk solidaritas terhadap kriminalisasi aktivis mahasiswa yang di fitnah dan di kambing hitamkan.

“Kami meminta pihak kejaksaan untuk membebaskan 12 mahasiswa tersebut, karena diduga alat bukti yang penting berupa CCTV, sampai saat ini belum di hadirkan di persidangan yang seharusnya menjadi rujukan untuk menjelaskan sekaitan dengan peristiwa pidana yang dimaksud”. ucapnya.

Ia juga menilai bahwa penegak hukum tak boleh semena-mena menafsirkan aksi demonstrasi yang di jamin undang-undang sebagai aktivitas ilegal dan berbahaya.

“Disini kami melihat, kepolisian dan jaksa dalam sidang perkara 12 mahasiswa tersebut, terkesan melihat demonstrasi sebagai bentuk kriminal, padahal teman-teman berdemonstrasi sudah mematuhi aturan dengan bersurat secara resmi, bahkan berkordinasi dengan baik dengan aparat saat ingin melakukan aksi unjuk rasa di kantor kejaksaan negeri Palopo. Ini ke depan sangat berbahaya bagi perkembangan iklim demokrasi kita kedepannya”. ungkap Formatur ketua Umum terpilih PB IPMIL Raya

Adapun 3 poin Tuntutan aksi yang disampaikan oleh PB IPMIL Raya ialah :

1. Bebaskan 12 Mahasiswa yang difitnah membunuh karena tidak mampu memenuhi alat bukti dari Pasal yang dituduhkan.

2. Meminta Kejati Sulsel melalui Kejari Palopo mempertimbangkan dengan bijak keadilan terhadap 12 korban yang dikriminalisasi.

3. Meminta Polda Sulsel melakukan atensi kasus ini utamanya mengenai alat bukti yang diserahkan Polres palopo kepada Kejari Kota Palopo yang tidak mampu dihadirkan sampai saat ini.

Untuk diketahui, 12 mahasiswa Palopo tersebut dituntut masing-masing 7, 5 dan 3 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). (*)

spot_img
Terkini

Hadiri Bukber KKLR Sulsel, Wakil Wali Kota Aliyah Nikmati Makan Kapurung

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Wakil Wali kota Makassar Aliyah Mustika Ilham (AMI) menyempatkan menghadiri buka puasa bersama pengurus BPW Kerukunan...
Terkait
Terkini

Hadiri Bukber KKLR Sulsel, Wakil Wali Kota Aliyah Nikmati Makan Kapurung

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Wakil Wali kota Makassar Aliyah Mustika Ilham (AMI) menyempatkan menghadiri buka puasa bersama pengurus BPW Kerukunan...

Berita Lainnya