IDEAtimes.id, JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Johnny G Plate ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS.
Johnny ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
“Atas hasil pemeriksaan tersebut, tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan setelah dari saksi menjadi tersangka dan selanjutnya terhadap yang bersangkutan kita lakukan tindakan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Kuntadi dalam jumpa pers di kantor Kejagung, Rabu (17/5/2023).
Kejagung menetapkan tersangka kepada politisi NasDem itu usai melakukan pemeriksaan dan menemukan cukup bukti mengenai keterlibatan Plate dalam proyek BTS.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan hari ini, setelah kami evaluasi, kami simpulkan telah terdapat cukup bukti yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1, 2, 3, 4, dan 5,” ujar Kuntadi.
Kasus korupsi terkait proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022. Kasus ini kemudian diduga merugikan negara Rp 8 triliun. (*)