Selasa, Januari 20, 2026

Ketum Projo Budi Arie Dilantik Sebagai Menkominfo

Terkait

IDEAtimes.id, JAKARTA – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) melantik Budi Arie Setiadi sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), di Istana Negara, Jakarta, Senin (17/07/2023) pagi.

Pelantikan Budi sebagai Menkominfo dilakukan berdasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 62/P Tahun 2023 tentang Pengangkatan Menteri Komunikasi dan Informatika Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024.

Selain itu, Presiden Jokowi juga melantik lima figur wakil menteri (wamen) yang akan mengisi Kabinet Indonesia Maju untuk sisa masa jabatan periode tahun 2019-2024.

Berikut lima wakil menteri yang dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 32/M Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Wakil Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 tersebut:

1. Pahala Nugraha Mansury sebagai Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu);
2. Nezar Patria sebagai Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo);
3. Paiman Raharjo sebagai Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Wamendes PDT);
4. Rosan Perkasa Roeslani sebagai Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN); dan
5. Syaiful Rahmat sebagai Wakil Menteri Agama (Menag).

Selanjutnya, Presiden mengambil sumpah jabatan Menkominfo dan para wamen Kabinet Indonesia Maju untuk sisa masa jabatan periode tahun 2019-2024 tersebut yang dilantik pada hari ini.

“Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab,” ucap Presiden mendiktekan sumpah jabatan.

Untuk diketahui Budi Aries Setiadi merupakan Ketua Umun Pro Jokowi (Projo) Tim Sukses terbesar Jokowi saat Pilpres. (*)

spot_img
spot_img
Terkini

MK Putuskan yang Masuk Kategori Pemuda Berusia 16 Sampai 30 Tahun

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak Permohonan Nomor 222/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian materiil Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor...
Terkait
Terkini

MK Putuskan yang Masuk Kategori Pemuda Berusia 16 Sampai 30 Tahun

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak Permohonan Nomor 222/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian materiil Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor...

Berita Lainnya