IDEAtimes.id, LUWU – KPU Kabupaten Luwu telah menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Luwu Pemilihan Umum Tahun 2024.
Penetapan itu dilakukan pada tanggal 18 Agustus 2023 dan diumumkan pada tanggal 19 Agustus 2023 serentak se Indonesia.
Setelah penetapan DCS tersebut, Partai Politik dapat mengajukan permohonan sengketa ke Bawaslu jika terdapat kerugian langsung dengan diterbitkannya SK KPU Luwu tentang Penetapan DCS Anggota DPRD Kabupaten Luwu.
Berdasarkan Perbawaslu nomor 9 Tahun 2022 Tentang Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, Permohonan pengajuan sengketa proses pemilu di buka selama tiga hari kerja terhitung sejak dikeluarkan SK KPU Luwu yakni dimulai pada hari Senin, 21 Agustus 2023 sampai dengan Rabu, 23 Agustus 2023 pada jam kerja Pukul 08.00 s/d 16.00 WITA.
Namun hingga batas waktu pengajuan sengketa, Bawaslu Luwu tidak menerima permohonan sengketa dari partai politik terkait penetapan DCS.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Bawaslu Luwu Irpan S.H, M.H saat dihubungi, Kamis, 24 agutus 2023
“Alhamdulillah untuk di Bawaslu Luwu Sendiri tidak terdapat permohonan pengajuan sengketa proses hasil DCS oleh KPU,” ungkap Irpan.
Menurut alumni Universitas Indonesia Timur ini, Bawaslu sejak awal berkomunikasi dengan KPU sejak awal untuk mencegah potensi munculnya sengketa.
“Ini berkat Penguatan Pencegahan yang di lakukan oleh Bawaslu Luwu dengan terus berkordinasi bersama KPU Luwu dan Partai Politik sehingga potensi munculnya sengketa sedari awal telah dilakukan pencegahan.” tutup Irpan. (*)