Selasa, Januari 20, 2026

Timsel Buka Pendaftaran Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Sulsel Periode 2023-2027

Terkait

IDEAtimes.id, MAKASSAR – Tim Seleksi (Timsel) Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulsel segera membuka pendaftaran Seleksi Anggota Komisi Informasi Provinsi Sulsel untuk periode 2023-2027.

Pendaftaran dimulai tanggal 18 September hingga 2 Oktober 2023 di Sekretariat KI di Kantor Gubernur Sulsel.

Ketua Tim Seleksi KI Sulsel, Hasrullah, mengatakan, dalam tim seleksi anggota Komisi Informasi Provinsi Sulsel beranggotakan 5 orang.

Selain dirinya, ada Muhlis Madani (Wakil Ketua), Asradi (Anggota), Tautoto Tanaranggina (Perwakilan Pemprov Sulsel), dan Gede Naraya (perwakilan KI Pusat).

“Mulai besok tanggal 13-15 September kita umumkan. Untuk pendaftaran dimulai tanggal 18 September – 2 Oktober 2023,” katanya, Selasa, 12 September 2023.

Pendaftaran ini, kata dia, terbuka untuk umum dengan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

Diantaranya harus berdomisili di Provinsi Sulsel, pendidikan minimal sarjana Strata-1 (S1), memiliki integritas, dan memiliki kemampuan dalam bidang komunikasi dan informasi.

Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-undang dan peraturan pelaksanaannya menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik dan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi.

“Kami memanggil kepada seluruh putra-putri terbaik yang ada di Sulawesi Selatan, untuk ikut mewarnai dalam pendaftaran calon anggota Komisi Informasi Provinsi Sulsel Periode 2023-2027. Serta bagaimana berperan memberikan semangat dalam pembangunan yang ada di Sulsel,” tuturnya.

Dirinya menyebutkan, Provinsi Sulsel menjadi pioner dalam Kawasan Timur Indonesia (KTI).

Olehnya itu, diharapkan nantinya akan terpilih orang-orang terbaik di Sulsel sebagai Anggota KI Provinsi Sulsel.

“Untuk kuota, nantinya ditahap penjaringan, timsel akan memilih sekitar 10 – 15 orang untuk diusulkan ke DPRD Provinsi Sulsel,” ungkapnya. (*)

spot_img
spot_img
Terkini

MK Putuskan yang Masuk Kategori Pemuda Berusia 16 Sampai 30 Tahun

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak Permohonan Nomor 222/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian materiil Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor...
Terkait
Terkini

MK Putuskan yang Masuk Kategori Pemuda Berusia 16 Sampai 30 Tahun

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak Permohonan Nomor 222/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian materiil Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor...

Berita Lainnya