Selasa, Januari 20, 2026

Rangga Ingatkan Masyarakat Gowa Bersama Kawal Pembangunan

Terkait

IDEAtimea.id, GOWA – Anggota DPRD provinsi Sulawesi Selatan, Fahruddin Rangga kembali melaksanakan kegiatan pengawasan pelaksanaan APBD Provinsi Sulawesi Selatan, Senin (2/10/2023).

Sebagai lanjutan pelaksanaan kegiatan pengawasan hari ini. Sekretaris fraksi Golkar DPRD Sulsel itu memilih Desa Taeng Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa sebagai tempat pelaksanaan titik kedua.

Rangga begitu ia biasa disapa mengatakan bahwa kegiatan pengawasan ini merupakan langkah maju dan nyata yang dilaksanakan oleh anggota DPRD Sulsel karena sebaik apapun regulasi yang dijadikan rujukan dari setiap pelaksanaan kegiatan kalau sistem pengawasan tidak maksimal berarti sama saja.

“Melakukan pembiaran terhadap tujuan dan sasaran dari kegiatan itu, karena seringkali pelaksana kegiatan abai dan keliru dalam melaksanakan pekerjaan dengan memanfaatkan sistem pengawasan yang lemah,” ujarnya.

Sehingga ia berharap dengan adanya kegiatan pengawasan pelaksanaan APBD setiap kegiatan dapat mencapai tujuan dan sasaran serta kualitas dari setiap kegiatan dapat dipertanggungjawabkan.

Tidak sedikit yang terkesan asal jadi akibat dari kontrol pengawasan yang tidak efektif sehingga sasaran sebagaimana yang diharapkan juga tidak tercapai dan anggaran yang digunakan akan menjadi mubazir.

“Pengawasan sangatlah penting dan bermanfaat, oleh karenanya semua yang hadir di kegiatan pengawasan ini kita harapkan dapat menjadi jembatan penyampai informasi kepada masyarakat lain yang tidak sempat hadiri kegiatan ini,” demikian kuncinya.

Salah satu tokoh masyarakat yang hadir dalam kegiatan pengawasan ini Dg. Tawang mengatakan bahwa dengan lebih ketat dan terbukanya sistem pengawasan akan semakin memperkuat kualitas dari setiap pekerjaan atau kegiatan yang di biayai APBD Provinsi Sulawesi Selatan.

“Oleh karena itu selaku perwakilan masyarakat sangat mendukung dengan adanya kegiatan pengawasan ini,” ujarnya. (***)

spot_img
spot_img
Terkini

MK Putuskan yang Masuk Kategori Pemuda Berusia 16 Sampai 30 Tahun

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak Permohonan Nomor 222/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian materiil Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor...
Terkait
Terkini

MK Putuskan yang Masuk Kategori Pemuda Berusia 16 Sampai 30 Tahun

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak Permohonan Nomor 222/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian materiil Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor...

Berita Lainnya