Jumat, Desember 5, 2025

KPU Sulsel Tetapkan 742 Lokasi Kampanye Terbuka, Harap Peserta Pemilu Patuh

Terkait

IDEAtimes.id, MAKASSAR – Jadwal kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dimulai hari ini Selasa 28 November 2023.

Peserta Pemilu 2024 menjalani tahapan kampanye boleh dilakukan setiap peserta Pemilu dan masyarakat umum.

Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Waktu kampanye pemilu akan berlangsung sejak tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Jika dihitung, maka lamanya waktu kampanye ini adalah 75 hari.

KPU Sulsel sudah menyampaikan Nomor 2022 tahun 2023 tentang penetapan lokasi Pemesangan dan titik larangan Alat Peraga Kampanye (APK) serta rapat umum pada pemilu tahun 2024.

“Kami KPU Sulsel sudah sampaikan ke publik terkait penetapan lokasi Pemesangan dan titik larangan Alat Peranga Kampanye (APK) serta rapat umum pada pemilu tahun 2024. Harapan dipatuhi peserta pemilu,” harap Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, Selasa (28/11/2023).

Merujuk pada Surat Keputusan KPU Sulsel, Nomor 2022 tahun 2023 tentang rapat umum dan lokasi pemasangan APK.

Maka terdapat 742 titik atau lokasi yang menjadi zona kampanye terbuka peserta pemilu. Baik pileg dan Pilpres di 24 Kabupaten dan Kota.

Dimana titik kampanye Akbar ini, tersebar di 24 daerah, sesuai dengan jumlah kelurahan yang ada di 3.059 kelurahan, dan 313 Kecamatan se-Sulsel.

Untuk lokasi terbanyak kampanye terbuka yakni Kabupten Wajo sebanyak 162 titik, dan disusul Selayar 85 lokasi.

Sedangkan kota Makassar dan Gowa memiliki DPT terbanyak dan luas wilayah besar. Hanya 3 lokasi kapannye Akbar di Makassar, dan Gowa siapakan 4 zona.

“Soal lokasi rapat umum atau kampanye Akbar dan tempat pemasangan APK. Itu berdasarkan usulan Pemda setempat kepada KPU daerah,” jelasnya Hasbullah.

Proses kampanye akan diiukuti 3 paslon capres-cawapres untuk Pemilu Presiden 2024. Pertama, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.

Kemudian Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Lalu pasangan Ganjar Pranowo dan Moh Mahfud MD.

Sedangkan, Caleg DPR RI asal Sulsel diikuti oleh 406 orang masuk DCT untuk memperrebutkan 24 kursi dari dapil I, II dan III di 24 Kabupaten/kota se-Sulsel.

Sedangkan, caleg DPRD Provinsi Sulsel akan diikuti sebanyak 1.138 orang. Mereka memperrebutkan 85 kursi pada pemilu legislatif yang digelar pada 14 Februari 2024 mendatang.

Kemudian untuk tingkat Kota, KPU Kota Makassar telah menetapkan 749 DCT akan bertarung memperebutkan 50 kursi, di 5 dapil di Makassar.

Anggota KPU Sulsel, Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Hasruddin Husain, mengatakan, untuk Kampanye Rapat Umum harus ada ijin dari Pemerintah Daerah dan Kepolisian.

“Untuk bentuk kampanye dilakukan melalui media cetak dan elektronik maupun Baliho alat peraga kampanye serta media sosial,” pungkasnya.

Diketahui, sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kampanye adalah sebagai kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, pogram, dan/atau citra diri peserta pemilu.

Sementara Pasal 267, disebutkan bahwa kampanye sebagai bagian dari pendidikan politik masyarakat dan dilaksanakan secara tanggung jawab.

Materi kampanye dalam Pasal 274, peserta pemilu diperkenankan melakukan kampanye dengan materi berikut: Visi, misi, dan program pasangan calon untuk capres-cawapres. (*)

spot_img
spot_img
Terkini

Kader PSI Sidrap Kembali Gelar Jumat Berkah, Hadir Berbagi di Desa Talawe

IDEAtimes.id, SIDRAP - Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Sidenreng Rappang (SIDRAP) kembali menunjukkan komitmennya untuk terus hadir di...
Terkait
Terkini

Kader PSI Sidrap Kembali Gelar Jumat Berkah, Hadir Berbagi di Desa Talawe

IDEAtimes.id, SIDRAP - Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Sidenreng Rappang (SIDRAP) kembali menunjukkan komitmennya untuk terus hadir di...

Berita Lainnya