Selasa, Januari 20, 2026

Hari Korban 40 Ribu Jiwa, Pj Gubernur Tegaskan Bukti Orang Sulsel Setia Pada NKRI

Terkait

IDEAtimes.id, MAKASSAR – Hari Korban 40 Ribu Jiwa kembali diperingati di Monumen Korban 40 Ribu Jiwa, Kota Makassar, Senin, 11 Desember 2023.

Apel peringatan Hari Korban 40 Ribu Jiwa ini dipimpin langsung Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin.

Bahtiar mengatakan, peristiwa ini menjadi bukti bahwa orang Sulsel, yang terdiri dari Suku Bugis, Makassar, Mandar, dan Toraja, memiliki kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sejak dulu. Mereka rela mati untuk kemerdekaan Bangsa Indonesia.

“Di tanah tempat kita berdiri ini, orang-orang tua kita, keluarga kita, rela mati untuk negara Indonesia. Hari ini pun kita harus siap mati untuk NKRI,” tegas Bahtiar.

Bahtiar mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memaknai momentum ini sebagai sebuah sejarah.

Namun yang paling penting, bagaimana hendak memberikan pesan kepada seluruh rakyat Indonesia, bahwa dari Tanah Makassar, Bugis, Toraja, dan Mandar, kita selalu setia pada NKRI sampai kapanpun.

Menghadapi momentum politik, ia juga kembali mengingatkan untuk menjaga situasi tetap kondusif, dan jangan ada perpecahan.

Perbedaan pilihan merupakan hal yang biasa di negara demokrasi, namun tetap harus saling menghargai dan menghormati.

“Perbedaan pilihan jangan membuat kita tercerai berai. Mari saling menghargai pilihan masing-masing,” pesan Bahtiar.

Diketahui, Hari Korban 40 Ribu Jiwa diperingati setiap 11 Desember.

Peristiwa besar yang terjadi 11 Desember 1946 adalah bentuk kekejaman yakni pembataian massal puluhan ribu rakyat Sulsel.

Peristiwa pembantaian tersebut dilakukan oleh pasukan Belanda Depot Speciale Troepen (DST) pimpinan Raymond Pierre Paul Westerling. (*)

spot_img
spot_img
Terkini

MK Putuskan yang Masuk Kategori Pemuda Berusia 16 Sampai 30 Tahun

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak Permohonan Nomor 222/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian materiil Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor...
Terkait
Terkini

MK Putuskan yang Masuk Kategori Pemuda Berusia 16 Sampai 30 Tahun

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak Permohonan Nomor 222/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian materiil Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor...

Berita Lainnya