Selasa, Januari 20, 2026

Lantik Saiful Kadis Perpustakaan, Bupati Minta Bangkitkan Minat Baca Masyarakat Luwu

Terkait

IDEAtimes.id, LUWU – Dinilai cakap dalam mengemban amanah, H. Saiful Latif dilantik oleh Bupati Luwu menjabat Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Luwu.

Bupati Luwu, Dr. Drs. H. Basmin Mattayang, MPd melantik dan mengambil sumpah pejabat eselon II diruang kerjanya, kompleks perkantoran Pemkab Luwu, Senin (18/12/2023).

Ada 2 pejabat eselon II yang dilantik Bupati Luwu, yakni Kadis Perpustakaan dan Kearsipan yang dijabat oleh H. Saiful Latif serta Kadis Ketenaga kerjaan dan transmigrasi yang dijabat oleh Hasbullah Bin Mush.

H. Saiful Latif sebelumnya menjabat Kadis Ketenaga kerjaan dan transmigrasi sementara Hasbullah Bin Mush menjabat Kadis Pendidikan dan Kebudayaan.

Usai melantik dan mengambil sumpah jabatan, Bupati Luwu menyampaikan ucapan selamat kepada H. Saiful Latif dan menitipkan pesan agar lebih kreatif dalam mengemban amanah baru.

“Tidak banyak arahan buat Kadis Perpustakaan karena dirinya pejabat yang berpengalaman. Saya harapkan ilmu yang dimilikinya dapat dikreasikan dalam menata estetika perpustakan agar menarik masyarakat untuk datang membaca buku,” kata H. Basmin Mattayang.

Menurutnya, Kantor itu merupakan cerminan dari kinerja pemimpin dan jajarannya sehingga diperlukan kinerja yang baik dan penuh tanggung jawab.

“Laksanakan tugas dengan baik, tata kantor perpustakaan itu agar kelihatan indah terutama halamannya karena kantor merupakan cerminan kita. Mengabdilah dan berkreasi,” ujar H. Basmin Mattayang.

Pelantikan ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah, H. Sulaiman, Kepala BKPSDM, H. Andi Muhammad Ahkam Basmin, Kepala DPMD, Kasmaruddin dan Kepala BPBD, Alamsyah. (*)

spot_img
spot_img
Terkini

MK Putuskan yang Masuk Kategori Pemuda Berusia 16 Sampai 30 Tahun

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak Permohonan Nomor 222/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian materiil Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor...
Terkait
Terkini

MK Putuskan yang Masuk Kategori Pemuda Berusia 16 Sampai 30 Tahun

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak Permohonan Nomor 222/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian materiil Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor...

Berita Lainnya