Rabu, April 9, 2025

KAHMI Sulsel Siapkan Bantuan Hukum Lanjutan untuk Akbar Idris Usai Divonis 1,6 Tahun 

Terkait

IDEAtimes.id, MAKASSAR – MW KAHMI Sulsel merespons vonis 1,6 tahun yang dijatuhkan terhadap mantan pengurus PB HMI Akbar Idris.

Presidium KAHMI Sulsel Muhammad Natsir mengatakan, dirinya sangat prihatin melihat seorang bupati yang terusik oleh kritikan.

“Tentu kita prihatin atas kasus seperti ini karena di zaman serba terbuka ada pemimpin yang terusik oleh kritik.” ungkap Natsir, Senin, (29/4).

“Apalagi di era digital batasan informasi yang sifatnya privat pun dapat menjadi konsumsi publik dalam hitungan detik.” jelasnya.

Natsir menjelaskan, Bulukumba dikenal sebagai kabupaten yang banyak melahirkan aktivis kritis.

Sehingga menurutnya, kritikan yang dilayangkan Akbar Idris merupakan hal yang wajar dalam era demokrasi.

“Yah saya pikir sah sah saja kalau ada kritikan. Harusnya Bupati jangan anti kritik.” bebernya.

Atas kejadian ini, Cacci sapaan Natsir meminta warga KAHMI yang berlatar profesional hukum untuk ambil langkah terkait kasus ini.

“Saya minta warga KAHMI yang berlatarbelakang profesional hukum segera mengambil langkah dan peduli terhadap kasus ini. Dan upaya hukum ditingkat selanjutnya menjadi prioritas KAHMI.” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya mantan Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI), Akbar Idris, divonis delapan belas bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Bulukumba, Sulawesi Selatan.

Vonis tersebut dijatuhkan atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Bupati Bulukumba, Andi Muchtar Ali Yusuf.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 18 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim, Fitriana, SH., MH di PN Bulukumba, pada Senin (29/04/2024).

Akbar Idis dilapor oleh Bupati Bulukumba pada tahun 2022 soal dugaan pencemaran nama baik ke Polres Bulukumba.

Alumni UNM itu didakwa Pasal 27 ayat (3) Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik (ITE). (*)

spot_img
Terkini

Bukan Diskualifikasi, Akhmad Syarifuddin Diberi Waktu Perbaikan Berkas Lima Hari dari KPU Sulsel

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan telah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu kota Palopo terkait perihal rekomendasi pelanggaran...
Terkait
Terkini

Bukan Diskualifikasi, Akhmad Syarifuddin Diberi Waktu Perbaikan Berkas Lima Hari dari KPU Sulsel

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan telah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu kota Palopo terkait perihal rekomendasi pelanggaran...

Berita Lainnya