Jumat, Desember 5, 2025

DPR Bahas RUU ASN, Presiden Punya Kewenangan Atur, Mengangkat Atau Mutasi Hingga Daerah 

Terkait

IDEAtimes.id, JAKARTA – Dewan Perwkailan Rakyat (DPR) RI tengah membahas draf Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Aparatur Sipil Negara atau ASN.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menyampaikan bahwa draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) masih dalam proses penyempurnaan oleh Badan Keahlian DPR.

Oleh karena itu, ia belum dapat memastikan kapan pembahasan resmi akan dimulai.

“Draf tersebut masih berada di Badan Keahlian dan masih terus disempurnakan. Mereka (Badan Keahlian, red) juga tengah menggandeng pakar, akademisi, dan profesional untuk memperkaya substansi,” ujar Zulfikar dikutip dari Parlementaria, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat, (18/4).

Zulfikar menambahkan, dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas, Komisi II mendapat mandat dari Badan Legislasi (Baleg) untuk menginisiasi RUU ASN.

Menurutnya, setiap komisi di DPR ditargetkan untuk membahas satu RUU setiap tahunnya dalam satu periode.

Terkait isi draf RUU ASN yang sedang disusun, Zulfikar mengungkapkan bahwa salah satu poin penting adalah rencana pemberian kewenangan kepada presiden untuk mengangkat, memindahkan, hingga memberhentikan pejabat pimpinan tinggi pratama dan madya, baik di tingkat pusat maupun daerah.

“Badan Keahlian DPR RI memang mengarahkan draf ke sana. Karena itu, Komisi II meminta agar penyempurnaan dilakukan dengan lebih matang melalui konsultasi dengan berbagai pihak,” jelas Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

Ia menambahkan bahwa proses konsultasi tersebut sudah berlangsung, termasuk mengundang akademisi dan profesional guna memberikan landasan kuat atas rencana perubahan UU ASN.

Menurut Zulfikar, alasan di balik rencana pemberian kewenangan kepada presiden dalam mengganti pejabat eselon II ke atas, adalah karena secara prinsip administrasi pemerintahan, khususnya dalam urusan pemerintahan umum, kewenangan tersebut memang berasal dari presiden.

“Namun, karena kita menganut sistem negara kesatuan dengan prinsip desentralisasi dan otonomi daerah, maka kewenangan itu didelegasikan ke daerah,” pungkasnya. (*)

spot_img
spot_img
Terkini

Kader PSI Sidrap Kembali Gelar Jumat Berkah, Hadir Berbagi di Desa Talawe

IDEAtimes.id, SIDRAP - Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Sidenreng Rappang (SIDRAP) kembali menunjukkan komitmennya untuk terus hadir di...
Terkait
Terkini

Kader PSI Sidrap Kembali Gelar Jumat Berkah, Hadir Berbagi di Desa Talawe

IDEAtimes.id, SIDRAP - Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Sidenreng Rappang (SIDRAP) kembali menunjukkan komitmennya untuk terus hadir di...

Berita Lainnya