IDEAtimes.id, JAKARTA – Presiden Prabowo akhirnya memutuskan status empat pulau yang menjadi sengketa antara Aceh dan Sumatera Utara.
Keputusan itu, empat pulau tersebut resmi milik Aceh berdasarkan dokumen administrasi yang dimiliki pemerintah.
“Berlandaskan dokumen, pemerintah telah ambil keputusan bahwa 4 pulau itu milik Aceh,” kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Kantor Presiden, Jakarta dikutip, Selasa, 17 Juni 2025.
Empat pulai itu adalah Pulau Panjang, Pulau Lipsn, Pulau Mangkir Gadang dan Pulai Mangkir Ketek.
Ke-empatnya sempat menjadi rebutan antara Aceh dan Sumatera Utara terkait status kepemilikan.
Dengan adanya keputusan ini, Prasetyo meminta masyarakat tidak mempercayai isu liar mengenai polemik rebutan empat pulau itu. (*)