Selasa, Januari 20, 2026

Prabowo Putuskan Empat Pulau yang Sengketa Milik Aceh

Terkait

IDEAtimes.id, JAKARTA – Presiden Prabowo akhirnya memutuskan status empat pulau yang menjadi sengketa antara Aceh dan Sumatera Utara.

Keputusan itu, empat pulau tersebut resmi milik Aceh berdasarkan dokumen administrasi yang dimiliki pemerintah.

“Berlandaskan dokumen, pemerintah telah ambil keputusan bahwa 4 pulau itu milik Aceh,” kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Kantor Presiden, Jakarta dikutip, Selasa, 17 Juni 2025.

Empat pulai itu adalah Pulau Panjang, Pulau Lipsn, Pulau Mangkir Gadang dan Pulai Mangkir Ketek.

Ke-empatnya sempat menjadi rebutan antara Aceh dan Sumatera Utara terkait status kepemilikan.

Dengan adanya keputusan ini, Prasetyo meminta masyarakat tidak mempercayai isu liar mengenai polemik rebutan empat pulau itu. (*)

spot_img
spot_img
Terkini

MK Putuskan yang Masuk Kategori Pemuda Berusia 16 Sampai 30 Tahun

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak Permohonan Nomor 222/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian materiil Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor...
Terkait
Terkini

MK Putuskan yang Masuk Kategori Pemuda Berusia 16 Sampai 30 Tahun

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak Permohonan Nomor 222/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian materiil Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor...

Berita Lainnya