Jumat, Desember 5, 2025

Hanya Diikuti 24 Anggota, Paripurna DPRD Sulsel Tidak Kuorum, Padahal Ada Gubernur

Terkait

IDEAtimes.id, MAKASSAR – Rapat paripurna DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) dengan agenda Persetujuan Bersama atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 berlangsung dengan catatan kontroversial, di Gedung DPRD Sulsel, Kota Makassar, Jumat (11/7/2025).

Meski jumlah anggota yang hadir tidak memenuhi kuorum, rapat tetap dilanjutkan.

Dimana tercatat hanya ada 24 anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna tersebut dari 85 dewan.

Padahal pada rapat paripurna itu dihadiri oleh, Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman dan lima pimpinan DPRD Sulsel.

Ketua DPRD Sulsel, Andi Rachmatika Dewi mengatakan, hanya 24 anggota dewan yang hadir secara fisik dalam rapat tersebut.

Sementara itu, sebanyak 30 orang diketahui mengajukan izin dan 5 orang lainnya tercatat sakit.

“Namun, karena kehadiran anggota hari ini belum memenuhi kuorum sesuai dengan tata tertib, dan mengingat batas waktu yang diberikan terkait dengan persetujuan bersama atas pertanggungjawaban APBD Tahun 2024,” katanya saat membuka sidang.

“Izinkan saya meminta persetujuan dari pimpinan fraksi untuk melanjutkan rapat paripurna kita dengan agenda persetujuan bersama,” tambah dia

Ia mengaku, keputusan ini merujuk pada hasil rapat konsultasi yang dilakukan sebelum paripurna dimulai.

Rapat tersebut menghasilkan komitmen politik dari mayoritas fraksi untuk tetap melanjutkan paripurna, meskipun secara fisik jumlah anggota yang hadir belum memenuhi syarat dua per tiga dari total anggota dewan sebagaimana diatur dalam tata tertib.

“Persetujuan Bersama antara DPRD dan Gubernur Sulsel terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 tetap kita lanjutkan karena sebelumnya telah dilaksanakan rapat konsultasi pimpinan fraksi yang dihadiri oleh 9 fraksi dan menyetujui untuk melanjutkan ke tahap persetujuan bersama,” jelasnya.

Sementara itu, Anggota Fraksi Gerindra DPRD Sulsel, Marjono mengatakan, berdasarkan Tata Tertib DPRD, tepatnya Pasal 156 Ayat 5, rapat paripurna hanya bisa dibuka apabila kuorum telah tercapai, kecuali jika ada keputusan khusus dari DPRD.

“Jika kita mengacu pada tata tertib, disebutkan bahwa rapat dibuka oleh pimpinan apabila kuorum telah tercapai, kecuali ditentukan lain oleh keputusan pimpinan DPRD,” kata Marjono di hadapan peserta rapat.

Meski tata tertib memungkinkan adanya pengecualian, menurut Marjono, pimpinan DPRD seharusnya lebih dulu mengambil langkah antisipatif jika memang kuorum tidak terpenuhi.

“Pimpinan DPRD mestinya sudah mengambil langkah-langkah untuk mengantisipasi kondisi ini. Karena itu sebenarnya sudah dimungkinkan dalam tata tertib kita,” jelasnya. (*)

spot_img
spot_img
Terkini

Kader PSI Sidrap Kembali Gelar Jumat Berkah, Hadir Berbagi di Desa Talawe

IDEAtimes.id, SIDRAP - Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Sidenreng Rappang (SIDRAP) kembali menunjukkan komitmennya untuk terus hadir di...
Terkait
Terkini

Kader PSI Sidrap Kembali Gelar Jumat Berkah, Hadir Berbagi di Desa Talawe

IDEAtimes.id, SIDRAP - Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Sidenreng Rappang (SIDRAP) kembali menunjukkan komitmennya untuk terus hadir di...

Berita Lainnya