IDEAtimes.id, MAKASSAR – Lembaga Studi Hukum dan Advokasi Rakyat (LASKAR) menduga ada penyimpangan dalam pengadaan seragam sekolah gratis oleh Dinas Pendidikan Kota Makassar.
LASKAR kemudian mendesak Kejaksaan Negeri kota Makassar untuk melakukan penyelidikan.
Juru Bicara LASKAR, Ilyas Maulana, S.H., menilai proses pengadaan tidak transparan dan mengabaikan pelibatan pelaku UMKM lokal.
Ia menyebut pengadaan diduga dipusatkan di Pasar Butung oleh seorang rekanan berinisial R yang diduga atas arahan Kepala Dinas Pendidikan.
“Program ini seharusnya melibatkan UMKM di tiap kecamatan, bukan dimonopoli oleh satu pihak,” kata Ilyas dalam pernyataan resminya, Senin (28/7).
Seragam sekolah gratis untuk siswa Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama itu merupakan program unggulan Appi-Aliyah.
Program ini baru saja diluncurkan Appi-Aliyah beberapa waktu lalu di mana penyedia seragam sekolah gratis menggunakan jasa UMKM Lokal.
Lebih jauh, LASKAR juga mencium indikasi penyalahgunaan wewenang dan potensi kerugian keuangan daerah.
“Kami minta Kejaksaan memanggil semua pihak terkait, termasuk Kepala Dinas Pendidikan,” ujarnya.
Menurut Ilyas, pengusutan kasus ini penting demi menjaga kepercayaan publik terhadap program pemerintah, khususnya di sektor pendidikan.
“Pengawasan dari berbagai pihak harus terus dilakukan termasuk dari kami.” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan kota Makassar Achi Soleman yang dihubungi terkait sorotan ini belum memberi respons. (*)