IDEAtimes.id, MAKASSAR – Gibran Center Sulawesi Selatan menyatakan dukungannya terhadap wacana pemberian amnesti dan abolisi kepada dua tokoh nasional, Thomas Lembong dan Hasto Kristiyanto.
Melalui Sekretarisnya, Illank Radjab, Gibran Center menilai langkah tersebut sebagai bentuk implementasi mekanisme konstitusional sekaligus solusi sosiologis demi menjaga harmoni kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Dalam pandangan kami, pemberian amnesti dan abolisi kepada Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto merupakan langkah konstitusional yang sah, sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945. Negara memang diberikan ruang untuk mengambil kebijakan luar biasa demi merawat keadilan dan stabilitas nasional,” ujar Illank di Makassar, Minggu (4/8).
Illank menjelaskan, secara yuridis, Pasal 14 UUD 1945 memberikan Presiden hak prerogatif untuk memberikan amnesti dan abolisi dengan pertimbangan DPR.
Amnesti menghapus seluruh akibat hukum dari suatu tindak pidana, sedangkan abolisi menghentikan proses hukum sebelum putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Ini adalah bentuk kearifan konstitusional. Amnesti dan abolisi bukan intervensi kekuasaan terhadap lembaga yudikatif, melainkan instrumen untuk menyeimbangkan aspek legal formal dengan keadilan substantif di tengah masyarakat,” jelasnya.
Secara sosiologis, menurut Illank, pemberian amnesti dan abolisi di tengah situasi politik yang dinamis dapat menjadi simbol kuat rekonsiliasi nasional serta penguatan demokrasi.
Ia menyebut, bangsa Indonesia membutuhkan keteladanan dalam merajut kembali relasi politik yang sempat mengeras dan memecah belah.
“Momentum 17 Agustus sebagai Hari Kemerdekaan adalah saat yang tepat. Ini bisa menjadi pesan kuat bahwa negara hadir bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pengayom yang memutus siklus dendam politik dan membuka lembaran baru persatuan nasional,” tegasnya.
Gibran Center Sulsel pun mengapresiasi sikap kenegarawanan Presiden dan Wakil Presiden dalam mempertimbangkan langkah ini secara hati-hati dan penuh tanggung jawab.
Keputusan tersebut, menurut Illank, dapat menjadi preseden positif dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
“Kami berharap seluruh elemen bangsa—baik masyarakat sipil, akademisi, maupun elite politik—dapat mendukung langkah ini sebagai ikhtiar bersama memperkuat persatuan, mewujudkan keadilan yang berkeadaban, dan menjaga demokrasi yang sehat,” pungkasnya.
Gibran Center Sulsel menegaskan komitmennya untuk terus mendukung kebijakan negara yang berpihak pada keadilan, kemanusiaan, dan persatuan bangsa. (*)