Jumat, Desember 5, 2025

KNPI Makassar Soroti Syarat Seleksi Direksi BUMD : Tanpa Aturan Bebas Pidana, Itu Penghinaan Bagi Rakyat

Terkait

IDEAtimes.id, MAKASSAR – Kebijakan Wali Kota Makassar terkait syarat seleksi calon Direksi dan Dewan Pengawas BUMD menuai sorotan tajam.

Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Makassar menilai, aturan yang ditetapkan justru mengabaikan poin fundamental, yakni tidak adanya syarat tegas tentang bebas dari catatan pidana bagi calon pejabat BUMD.

Ketua KNPI Kota Makassar, Syamsul Bahri Majjaga, menyebut absennya klausul tersebut adalah bentuk penghinaan terhadap akal sehat publik dan menciderai semangat pemerintahan yang bersih.

“Bagaimana mungkin seseorang yang pernah terjerat pidana tetap diberi ruang untuk menduduki jabatan strategis di BUMD? Ini bukan hanya kelalaian, tapi bentuk pelecehan terhadap komitmen antikorupsi dan integritas birokrasi,” tegas Syamsul, Minggu (17/8/2025).

Menurut KNPI, BUMD adalah institusi strategis yang mengelola kekayaan daerah serta menyangkut kepentingan masyarakat luas.

Karena itu, standar moral dan integritas pejabatnya harus lebih tinggi dibandingkan pejabat biasa.

Syamsul menegaskan, momentum 80 tahun Indonesia merdeka seharusnya menjadi landasan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih.

Bukan justru melahirkan aturan longgar yang bisa membuka ruang bagi mantan terpidana atau figur bermasalah untuk kembali duduk di kursi empuk.

“Ini alarm keras. Jangan main-main dengan aturan seleksi. KNPI menilai jika syarat bebas pidana tidak segera dimasukkan, maka proses seleksi Direksi dan Dewan Pengawas Perusda ini cacat secara moral dan berpotensi melahirkan pejabat bermasalah,” ujarnya.

KNPI juga mendesak aparat penegak hukum dan DPRD Kota Makassar untuk ikut mengawasi jalannya seleksi ini, agar tidak hanya menjadi formalitas yang pada akhirnya menguntungkan segelintir pihak.

“Kalau kita bicara integritas dan kemerdekaan sejati, maka syarat mutlaknya adalah pejabat publik harus bersih. Kalau aturan seleksi masih longgar, itu sama saja membuka pintu bagi koruptor dan penjahat kerah putih untuk kembali menguasai aset rakyat,” pungkas Syamsul.

12 Syarat Calon Pendaftar Tidak Terdapat Syarat Tidak Pernah Dihukum Karena Merugikan Negara

Pemerintah Kota Makassar melalui Tim Seleksi (Timsel) resmi membuka pendaftaran untuk pengisian jabatan Direksi, Direktur Utama, dan Dewan Pengawas di lima Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) lingkup Pemkot Makassar.

Pendaftaran itu dibuka mulai Jumat, 15 Agustus 2025, dan terbuka untuk umum.

Lima BUMD yang akan mengisi jabatan adalah Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), PD Pasar, PD Parkir, PD Terminal, serta PD Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

“Syarat lengkap dapat dilihat di situs resmi Pemkot Makassar mulai 15 Agustus. Ini sesuai ketentuan syarat berlaku,” kata Ketua Timsel, Prof. Dr. Aswanto, saat keterangan Pers di Kantor Balai Kota Makassar, Rabu (13/8/2025) lalu.

Ia menjelaskan, pembentukan tim ini merupakan mandat langsung dari Wali Kota Makassar untuk memastikan proses seleksi berjalan transparan dan profesional.

“Tugas tim mulai dari membuka pendaftaran, melakukan seleksi administrasi, uji kelayakan dan kepatutan (UKK) meliputi psikotes dan tes keahlian, wawancara, hingga pengumuman hasil,” ungkapnya.

Menurut Aswanto, persyaratan pendaftaran mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 dan peraturan daerah terkait. Secara umum.

Syaratnya meliputi Warga Negara Indonesia, memiliki rekam jejak yang baik, berkomitmen, bukan pengurus partai politik, serta tidak terlibat dalam tim pemenangan politik.

Untuk posisi di PDAM, terdapat persyaratan tambahan.

Calon yang lulus seleksi namun belum memiliki sertifikat keahlian di bidang pengelolaan air minum wajib mengikuti pelatihan atau pendidikan untuk memperoleh sertifikat tersebut sebelum dilantik.

“Walaupun sudah lulus, tidak akan dilantik jika belum memiliki sertifikasi. Sertifikat itu wajib,” tegas Aswanto.

Saat ini, para pelamar bisa memasukkan berkas pendaftarannya secara online sejak tanggal 15 kemarin.

Ada dua surat lamaran yang dikeluarkan oleh Tim Seleksi (Timsel) yaitu untuk calon direksi dan calon anggota dewan pengawas/komisaris.

Untuk calon direksi, pelamar harus memenuhi 12 syarat utama yang dilampirkan pada berkas pendaftaran.

Namun dari 12 itu, persyaratan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan negara tidak dimasukkan.

Padahal persyaratan itu tertuang dalam syarat umum calon direksi Perda 7 Tahun 2019.

Berikut 12 syarat utama calon direksi :

1. Pas foto berwarna terbaru dengan Latar Belakang merah;
2. Daftar Riwayat Hidup;
3. Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP);
4. Asli Ijazah dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta;
5. Asli Transkrip Nilai dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta;
6. Asli Surat Keterangan Berkelakuan Baik atau Surat Keterangan Catatan
Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Republik Indonesia;
7. Asli Surat Keterangan sehat jasmani dari dokter Rumah Sakit
Pemerintah;
8. Asli Surat Keterangan sehat rohani dari dokter Rumah Sakit
Pemerintah;
9. Asli surat keterangan bebas narkoba dari dokter Rumah Sakit
Pemerintah;
10. Asli Akte Kelahiran;
11. Asli Surat Keterangan Pengalaman Kerja;
12. Surat Pernyataan bermaterai Rp. 10.000,- sesuai dengan format terlampir
sebagaimana yang telah ditentukan.

Sementara untuk calon anggota dewan pengawas/anggota komisaris, juga terdapat 12 syarat utama yang harus dipenuhi pelamar.

Sama dengan pelamar Direksi, syarat pelamar untuk anggota dewan pengawas juga tidak terdapat persyaratan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan negara tidak dimasukkan.

Berikut 12 syarat utama calon anggota dewan pengawas/komisaris:

1. Pas foto berwarna terbaru dengan Latar Belakang merah;
2. Daftar Riwayat Hidup;
3. Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP);
4. Asli Ijazah dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta;
5. Asli Transkrip Nilai dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta;
6. Asli Surat Keterangan Berkelakuan Baik atau Surat Keterangan Catatan
Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Republik Indonesia;
7. Asli Surat Keterangan sehat jasmani dari dokter Rumah Sakit
Pemerintah;
8. Asli Surat Keterangan sehat rohani dari dokter Rumah Sakit
Pemerintah;
9. Asli surat keterangan bebas narkoba dari dokter Rumah Sakit
Pemerintah;
10. Asli Akte Kelahiran;
11. Asli surat persetujuan/rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian
(PPK); Khusus pelamar dari Pejabat Pemerintah Daerah
12. Surat Pernyataan bermaterai Rp. 10.000,- sesuai dengan format terlampir
sebagaimana yang telah ditentukan.  (*)

spot_img
spot_img
Terkini

Onyx Club Launching, Makassar Kedatangan Ikon Hiburan Malam Baru

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Kota Makassar, ibu kota Provinsi Sulawesi Selatan, tak hanya dikenal lewat kuliner khas dan kekayaan budayanya. Kota...
Terkait
Terkini

Onyx Club Launching, Makassar Kedatangan Ikon Hiburan Malam Baru

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Kota Makassar, ibu kota Provinsi Sulawesi Selatan, tak hanya dikenal lewat kuliner khas dan kekayaan budayanya. Kota...

Berita Lainnya