IDEAtimes.id, LUWU – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Luwu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Namun, kenaikan tersebut hanya beberapa persen saja dari nilai sebelumnya dan diberlakukan secara khusus.
Di mana PBB-P2 hanya naik bagi kelas tanah tertentu tetapi tidak terlalu tinggi.
Bukan cuma menaikkan tarif, Pemda Luwu juga menggratiskan PBB-P2 bagi para veteran dan masyarakat miskin ekstrem serta mantan kepala daerah.
Kepala Bapenda Luwu Sofyan Thamrin S.T mengungkapkan, kenaikan PBB-P2 tersebut sudah melalui proses sosialisasi secara berjenjang hingga ke seluruh desa di Kabupaten Luwu.
“Pemerintah daerah telah melakukan sosialisasi terlebih dahulu, sehingga masyarakat memahami alasan dan tujuan kenaikan ini. Namun, bagi veteran dan masyarakat miskin, PBB-P2 tetap digratiskan,” kata Sofyan, Rabu (20/8) saat dihubungi.
Ia menegaskan, kebijakan ini merupakan upaya Pemda Luwu untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), tanpa membebani kelompok masyarakat yang rentan.
Sofyan melanjutkan, kebijakan ini berbeda dengan beberapa daerah lain yang menaikkan PBB-P2 secara signifikan tanpa proses sosialisasi yang maksimal.
Dengan adanya kebijakan pembebasan bagi kelompok rentan, Pemkab Luwu dinilai lebih responsif terhadap kondisi sosial masyarakat, di tengah kebutuhan pemerintah daerah untuk meningkatkan PAD.
Gratis PBB P2 ini juga merupakan salah satu program unggulan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Luwu, Patahuddin-Devi Bijak Pawindu, setelah kesehatan dan pendidikan.
Berikut Penjelasan Resmi Bapenda Luwu Terkait PBB-P2 :
1. Pada tahun 2025 ada beberapa mengalami penyesuaian, contoh ; semula data bangunan belum ada di dalam pajak SPPT sekarang disesuaikan berdasarkan luasan bangunan masing-masing objek pajak bagi wajib pajak yang bersumber dari dunia usaha (bangunan pabrik dan gudang).
2. Adanya penyesuaian nilai PBB-P2 pada kelas tanah di Kabupaten Luwu mengalami penyesuaian tarif pada tahun 2025 sebanyak satu tingkat, antara lain ;
– NJOP Rp. 5.000,- menjadi NJOP Rp. 7.150,-
– NJOP Rp. 7.150,- menjadi NJOP Rp. 10.000,-
– NJOP Rp. 10.000,- menjadi NJOP Rp. 14.000,-
3. Pada tahun 2025 Bupati memberikan Kebijakan Pembebasan PBB-P2 bagi Masyarakat miskin ekstrim, para veteran RI, mantan kepala daerah dan wakil kepala daerah. (*)