IDEAtimes.id, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menyampaikan situasi dan kondisi negara pasca demonstrasi besar-besaran yang berlangsung sejak 25 Agustus kemarin.
Hal itu disampaikan Prabowo di Istana Negara, Minggu, (31/8) didampingi Ketua Umum Partai Politik.
Namun dalam konferensi pers ini, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak terlihat.
Dalam penyampaiannya, Prabowo mengatakan dirinya beberapa hari ini telah memantau situasi Indonesia.
“Dalam beberapa hari ini saya terus memantau situasi di Indonesia, di Jakarta dan semua daerah yang menggelar aksi unjuk rasa.” ungkap Prabowo.
“Negara menghormati dan terbuka terhadap penyampaian pendapat dan aspirasi yang murni dari masyarakat.” katanya.
Prabowo juga meminta agar pemeriksaan aparat yang melakukan kesalahan saat bertugas dibuka secara transparan.
“Kepada petugas yang kemarin melakukan kesalahan, saat ini Polri telah melakukan pemeriksaan, dengan saya minta dilakukan dengan cepat dan transparan dan bisa diikuti secara terbuka.” tegasnya.
Kepala Negara juga menyampaikan jika saat ini ketua umum parpol telah mengambil langkah tegas untuk anggota DPR RI yang memberi pernyataan keliru.
“Dalam rangka menyikapi aspirasi murni dari masyarakat, saya menerima laporan dari ketum parpol, mereka telah mengambil langkah tegas kepada anggota dpr masing-masing yang telah mungkin menyampaikan pernyataan yang keliru.” ujarnya.
“Dan kemudian para pimpinan DPR akan dilakukan pencabutan beberapa kebijakan DPR RI termasuk tunjangan besar DPR serta moratorium kunker ke luar negeri. Langkah tegas tadi yang dilakukan ketum parpol, mereka masing-masing dicabut keanggotaannya dari DPR.” tegasnya.
Prabowo nenyampaikan, negara menghormati kebebasan berpendapat seperti yang diatur UU nomor 9 1998. Penyampaian aspirasi bisa dilakukan secara damai.
“Namun jika dalam pelaksanaan terdapat kegiatan yang bersifat anarkis, distabilisasi negara, merusak atau membakar fasilitas umum sampai adanya korban jiwa, mengancam dan menjarah rumah-rumah pribadi serta instansi, hal itu merupakan pelanggaran hukum dan negara wajib hadir melindungi rakyatnya.” tutupnya. (*)