Senin, Desember 8, 2025

Wali Kota Makassar Didesak Gugurkan Hamzah Ahmad Sebagai Calon Direksi PDAM

Terkait

IDEAtimes.id, MAKASSAR – Aliansi Mahasiswa Pemuda dan Rakyat (AMPERA) Sulawesi Selatan merespons pernyataan kuasa hukum Hamzah Ahmad, calon direksi PDAM kota Makassar.

Furqan, Ketua AMPERA Sulsel mengatakan, apa yang disampaikan Dr. (Cand) Hasman Usman, S.H, M.H sudah benar.

Namun menurutnya, AMPERA mengusulkan evaluasi serta meminta untuk mengugurkan Hamzah sebagai calon direksi punya alasan kuat.

“Pertama kami menghargai apa yang disampaikan oleh kuasa hukum Hamzah Ahmad, tentu semua tahu bahwa putusan pengadilan jelas beliau tidak bersalah. Kami bahkan sudah menegaskan diawal.” ungkap Furqan, Senin, (15/9).

“Tapi kami disini bicara soal integritas dan kapabilitas di mana (Hamzah) akan kembali diuji dengan jabatan yang sama saat ia terseret ke dalam kasus dugaan korupsi. Kita harus selamatkan dua-duanya,” jelasnya.

Bagi Furqan, dengan ujian ini, tidak ada jaminan bahwa Hamzah akan bekerja dengan bersih atau pun sebaliknya.

Sehingga, menurutnya , salah satu cara agar tidak adalagi praduga atau salah sangka terhadap Hamzah ialah evaluasi dan mengugurkan.

“Saya pikir jelas bahwa kecurigaan terhadap Hamzah oleh publik tentu tinggi. Karena itu tadi meski pun secara hukum resmi dinyatakan bebas tapi tetap menjadi catatan tersendiri terhadap masyarakat.” tegasnya.

“Dan itu tidak akan bisa dihindari. Siapa pun pasti akan tahu, Sehingga mengugurkannya adalah jalan terbaik. Ini demi menjaga PDAM dan Hamzah,” jelasnya.

Wali kota lanjut Furqan harus segera mengambil keputusan yang tegas dan objektif melihat kondisi ini.

Karena bagaimanapun, PDAM sebagai perusahaan pelat merah harus menghasilkan PAD yang bisa menunjang pemerintah.

“Ketegasan wali kota dibutuhkan, untuk menghindari hal-hal yang kembali menyorot PDAM, baiknya Hamzah Ahmad diganti sebagai direksi terpilih.” tandasnya.

Hamzah Ahmad Buka Suara

Calon Direksi PDAM kota Makassar Hamzah Ahmad merespons kritikan dari Aliansi Mahasiswa, Pemuda dan Rakyat (AMPERA) Sulawesi Selatan.

Melalui kuasa hukumnya Hamzah Ahmad menepis kritik Ketua Aliansi Mahasiswa, Pemuda, dan Rakyat (AMPERA) Sulawesi Selatan, Furqan, yang menilai Pemerintah Kota Makassar seharusnya tidak kembali mempercayakan jabatan direksi kepada Hamzah meski telah divonis bebas.

Dr. (Cand) Hasman Usman, SH., MH., selaku kuasa hukum, menegaskan bahwa Hamzah tidak memiliki catatan buruk selama memimpin Perumda Air Minum (PDAM) Makassar.

Ia menyebut tuduhan dugaan korupsi yang pernah menyeret nama kliennya telah terbantahkan di pengadilan dan tidak boleh lagi dijadikan dasar penilaian.

“Perlu kami tegaskan, klien kami telah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi oleh Pengadilan Tipikor pada PN Makassar melalui putusan Nomor 90/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks. Hakim bahkan memerintahkan pemulihan hak, harkat, dan martabat beliau,” ujar Hasman, dikutip dari kabar Nusantara News, Minggu, (14/9).

Menurut Hasman, pandangan tersebut mengabaikan fakta hukum yang telah berkekuatan tetap.

Dalam perkara Nomor 90/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar menyatakan Hamzah Ahmad tidak terbukti bersalah atas tuduhan korupsi penggunaan dana tantiem dan bonus produksi PDAM tahun 2017–2019.

Hakim juga memerintahkan pemulihan seluruh hak, harkat, dan martabatnya.

“Putusan ini sudah inkrah dan diperkuat Mahkamah Agung melalui putusan kasasi Nomor 5925 K/Pid.Sus/2024 yang menolak permohonan kasasi jaksa. Artinya, secara hukum, tidak ada sedikit pun catatan buruk yang melekat pada nama klien kami,” tegas Hasman.

Selain itu, Hasman menilai pandangan yang menyebut Hamzah memiliki “catatan buruk” tidak sejalan dengan prinsip negara hukum.

“Vonis bebas itu final dan mengikat. Kritik boleh, tapi jangan mengabaikan fakta hukum yang telah memulihkan nama baik beliau,” tegasnya.

Hasman juga menilai persoalan kepercayaan publik harus berdiri di atas dasar hukum yang jelas, bukan prasangka.

“Justru dengan vonis bebas yang berkekuatan hukum tetap, klien kami berhak mendapatkan kesempatan yang sama seperti warga negara lain untuk mengabdi kembali,” katanya.

Ia berharap semua pihak menghormati putusan pengadilan dan tidak lagi memakai isu lama sebagai alasan menggugurkan kesempatan Hamzah.

“Mari menilai berdasarkan kerja dan integritas ke depan, bukan dari tuduhan yang telah dinyatakan tidak benar oleh pengadilan,” pungkas Hasman.

Usulan AMPERA Sulsel

Salah satu nama calon direksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) kota Makassar Hamzah Ahmad menuai sorotan.

Nama Hamzah Ahmad masuk dalam empat nama jajaran direksi PDAM yang lolos seleksi usai mengikuti Uji Kompetensi dan Kepatutan (UKK) beberapa waktu lalu.

Namun, Hamzah disorot setelah pernah ditetapkan tersangka setelah diduga terlibat kasus korupsi korupsi PDAM Makassar dengan nilai kerugian negara Rp 19 miliar.

Setelah menjalani beberapa sidang, Hamzah kemudian divonis bebas oleh hakim setelah dianggap tidak bersalah.

Ketua Aliansi Mahasiswa, Pemuda dan Rakyat (AMPERA) Sulawesi Selatan Furqan mengatakan, meski telah divonis bebas, itu bukan alasan bagi pemerintah kota Makassar untuk memakai jasanya kembali.

“Sudah sangat jelas bahwa banyak catatan buruk yang tercatat di perjalanan Hamzah selama memimpin PDAM. Ini soal kepercayaan publik,” ungkap Furqan saat dihubungi, Minggu, (14/9).

“Seharusnya status itu menjadi dasar pemerintah kota dalam hal ini Wali Kota untuk mempertimbangkan kembali meloloskan dia (Hamzah) sebagai Direksi.” bebernya.

Menurut Furqan, Wali Kota tidak boleh menutup mata dengan catatan hukum yang dilakukan oleh Hamzah sata iti meski dinyatakan tidak bersalah.

“Oke kita sepakat bahwa dia sudah vonis bebas, tapi pertanyaannya sederhana, kenapa dia bisa terseret dalam laporan itu dan sempat dinyatakan tersangka ?.” ujarnya.

“Semua kemungkinan bisa digunakan, bisa saja korban, bisa saja juga memang terlibat, tapi pada dasarnya kita harus melihat bahwa memang ada catatan buruk yang ditinggalkan Hamzah.” tegasnya.

Sehingga, Furqna meminta agar Wali Kota melalui Panitia Seleksi bisa mengevaluasi atau mengugurkan Hamzah.

“Harus dievaluasi dan ujungnya adalah digugurkan, Wali Kota harus mengambil sikap, jangan sampai nanti malahan kejadian sebelumnya terulang.” tutupnya. (*)

spot_img
spot_img
Terkini

Daftar Calon Ketua KNPI, Fadel Taufan Disebut Selamatkan Pemuda Sulsel 

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Fadel Muhammad Taufan Ansar resmi mendaftar sebagai bakal calon ketua DPD I KNPI Sulawesi Selatan. Diantar pengurus...
Terkait
Terkini

Daftar Calon Ketua KNPI, Fadel Taufan Disebut Selamatkan Pemuda Sulsel 

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Fadel Muhammad Taufan Ansar resmi mendaftar sebagai bakal calon ketua DPD I KNPI Sulawesi Selatan. Diantar pengurus...

Berita Lainnya