IDEAtimes.id, LUWU Pemerintah Kabupaten Luwu menggelar Hight Level Meeting Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) sekaligus menyerahkan SPPT PBB-P2 revisi hasil pengurangan NJOP Tahun 2025, bertempat di Belopa, Rabu (24/9).
Acara ini dihadiri langsung oleh BupatiLuwu dan Wakil Bupati Luwu (H. Patahuddin dan Muh. Dhevy Bijak Pawindu) dan jajaran Forkopimda, Para Kepala OPD, Camat, Lurah, Kepala Desa, Notaris/PPAT, Perbankan, dan pemangku kepentingan lainnya.
Dalam berbagai hal, Bupati Luwu menegaskan bahwa kebijakan penyesuaian NJOP harus berpijak pada keadilan.
Ia mengakui bahwa kebijakan awal penyesuaian NJOP dilakukan sebelum masa kepemimpinannya.
Namun, melihat keresahan masyarakat di berbagai daerah, Pemkab Luwu mengambil langkah revisi agar beban rakyat tidak semakin berat.
“Kebijakan ini bukan sekedar kemunduran, tapi bentuk kepedulian. Kita ingin
pembangunan tetap berjalan, penerimaan daerah meningkat, namun rakyat tidak
terbebani secara berlebihan,” ujar Bupati Luwu.
Tidak hanya itu, Bupati juga mengumumkan kebijakan untuk tahun 2026 mendatang, yakni memberikan pembebasan SPPT PBB-P2 Kepada Tokoh Adat dan Para Mantan Kepala Desa.
Menurutnya, mereka adalah tokoh yang telah memberikan kontribusi besar sebagai pilar kebudayaan dan pemimpin masyarakat, sehingga sepantasnya diberikan penghargaan atas jasa dan pengabdiannya.
Sementara itu, Kepala Bapenda Luwu Sofyan Thamrin, dalam laporannya menyampaikan data terkini perpajakan.
Hingga tahun 2025, jumlah wajib pajak terdaftar mencapai 186 ribu lebih dengan potensi penerimaan sebesar Rp16 miliar.
Target penerimaan PBB-P2 tahun 2025 dipatok Rp12 miliar, dengan realisasi sementara Rp8,7 miliar atau 74% dari target.
Dari data yang ada NJOP pengurangan itu sudah terealisasi diatas 50%, artinya bagi masyarakat yang telah melunasi di tahun 2025 akan di konpensasi pengurangan ditahun depan (2026).
Selain itu, Bapenda juga terus mendorong digitalisasi sistem perpajakan.
Inovasi yang dikembangkan meliputi aplikasi pembayaran online, integrasi data kepemilikan tanah dan bangunan, hingga pemantauan secara real time.
“Dengan digitalisasi, masyarakat dapat membayar pajak dengan lebih mudah, aman, dan transparan.” ucap Sofyan.
Bupati Luwu menutup dengan ajakan kebersamaan. Pajak Daerah, harus dipahami sebagai bentuk gotong royong membangun Kabupaten Luwu.
Dengan kebijakan yang lebih adil, sistem digital yang lebih transparan, serta penghargaan kepada kelompok yang berjasa, Pemkab Luwu optimistis pembangunan akan terus berjalan, penerimaan daerah meningkat, dan masyarakat semakin sejahtera. (*)