Sabtu, Desember 6, 2025

Dilapor 35 Anggota, Ketua DPRD Bone Menanggapi Santai : Perbedaan Pandangan itu Wajar

Terkait

IDEAtimes.id, BONE – 35 anggota DPRD Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan melayangkan laporan resmi kepada pimpinan DPRD Bone tertanggal Jumat, 10 Oktober 2025 atas dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik yang dilakukan oleh Ketua DPRD Bone, A. Tenri Walinonong (ATW) dari fraksi Gerindra.

Dalam isi laporan disebutkan, penolakan Ketua DPRD terhadap hasil keputusan fraksi dinilai menunjukkan sikap yang tidak mencerminkan asas kolektif kolegial sebagaimana diatur dalam Pasal 164 ayat (2) juncto Pasal 165 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 serta Pasal 65 Tata Tertib DPRD Bone Tahun 2024.

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Bone menegaskan bahwa selama ini dirinya menegakkan hukum dan menjaga marwah lembaga (DPRD Bone).

Alumni Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin ini menjelaskan bahwa setiap dinamika di lembaga perwakilan rakyat harus disikapi dalam bingkai hukum dan etika kelembagaan.

Menurutnya, DPRD adalah lembaga politik yang bekerja berdasarkan hukum, bukan tekanan opini atau kepentingan sesaat.

“Segala bentuk perbedaan pandangan, termasuk kritik terhadap pimpinan, merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang wajar.” katanya.

Namun demikian kata ATW, setiap tindakan lembaga harus berlandaskan pada ketentuan peraturan perundang-undangan, tata tertib DPRD, serta kode etik yang berlaku.

Dijelaskannya, mosi tidak percaya atau laporan pelanggaran tidak otomatis memiliki kekuatan hukum sebelum diuji melalui mekanisme internal lembaga dalam hal ini melalui Badan Kehormatan DPRD.

Hanya lembaga itulah yang berwenang memeriksa, menilai, dan memutus apakah suatu tindakan dianggap melanggar tata tertib atau kode etik.

“Sebagai Ketua DPRD, saya menghormati mekanisme itu sepenuhnya dan siap memberikan klarifikasi sesuai prosedur yang sah. saya ingin menegaskan bahwa seluruh keputusan yang saya ambil selama memimpin DPRD Bone senantiasa berpedoman pada asas kolektif kolegial dan peraturan perundang-undangan,” ujar ATW, Rabu (15/10/2025).

Dalam menjalankan fungsi pimpinan, ATW menegaskan bahwa dirinya berpegang pada Pasal 165 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan bahwa pimpinan DPRD merupakan satu kesatuan yang bersifat kolektif dan kolegial.

Artinya, setiap keputusan penting harus melalui musyawarah bersama pimpinan dan alat kelengkapan dewan.

“Dalam hal adanya perbedaan tafsir atau pendapat mengenai pelaksanaan tugas, hendaknya semua pihak mengedepankan mekanisme internal dan komunikasi kelembagaan, bukan menempuh langkah-langkah yang justru berpotensi merusak marwah lembaga perwakilan rakyat itu sendiri,” imbaunya.

“Saya percaya bahwa kebenaran hukum tidak ditentukan oleh siapa yang paling banyak bersuara, tetapi oleh siapa yang paling taat pada aturan. Sebagai lulusan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, saya sangat menjunjung tinggi supremasi hukum dan prinsip due process of law,” terangnya.

Karena itu, ATW menegaskan akan siap menghadapi setiap proses dengan sikap terbuka, objektif, dan tetap menghormati konstitusi lembaga DPRD Kabupaten Bone.

ATW mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga marwah DPRD sebagai lembaga terhormat yang menjadi wadah perjuangan aspirasi rakyat.

“Perbedaan adalah hal biasa, tetapi tanggung jawab moral kita bersama adalah memastikan bahwa setiap langkah dan keputusan berpijak pada hukum, etika, dan semangat pengabdian untuk kepentingan masyarakat Bone,” tandasnya. (*)

spot_img
spot_img
Terkini

Kader PSI Sidrap Kembali Gelar Jumat Berkah, Hadir Berbagi di Desa Talawe

IDEAtimes.id, SIDRAP - Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Sidenreng Rappang (SIDRAP) kembali menunjukkan komitmennya untuk terus hadir di...
Terkait
Terkini

Kader PSI Sidrap Kembali Gelar Jumat Berkah, Hadir Berbagi di Desa Talawe

IDEAtimes.id, SIDRAP - Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Sidenreng Rappang (SIDRAP) kembali menunjukkan komitmennya untuk terus hadir di...

Berita Lainnya