IDEAtimes.id, MAKASSAR – Seorang anggota DPRD Kota Makassar berinisial R.T.Q dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kembali menjadi sorotan publik setelah dilaporkan atas dugaan penipuan.
Ia diduga menjanjikan proyek kepada sejumlah warga.
Kasus ini mencuat setelah munculnya laporan dari salah satu korban, berinisial A.F., yang mengaku telah menyerahkan sejumlah uang kepada R.T.Q.
Sebelumnya, korban lain berinisial Z.B juga telah melaporkan hal serupa.
Keduanya menyatakan bahwa janji proyek dari R.T.Q. tidak pernah dipenuhi, dan dana yang telah disetorkan tidak dikembalikan.
Tim kuasa hukum yang mendampingi pelapor A.F., Muh. Abizar Qiffari, SH., MH., Vhivi Arida Bhayangkara, SH., dan Ashar Hasanuddin, SH., telah melaporkan kasus ini ke Polres Pelabuhan Kota Makassar.
Laporan tersebut mencakup dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
“Klien kami merasa dirugikan atas janji proyek. Setelah dilakukan pengecekan, proyek tersebut ternyata tidak pernah ada. Padahal, klien kami sudah menyerahkan sejumlah uang kepada terlapor,” ujar tim kuasa hukum dalam keterangannya, Minggu, (19/10).
Pelapor A.F. mengaku awalnya percaya karena R.T.Q. merupakan seorang anggota dewan.
“Awalnya kami percaya karena beliau anggota DPRD. Tapi setelah uang diserahkan, tidak ada kabar lagi mengenai proyek tersebut,” ungkap A.F.
Sementara itu, laporan dari korban Z.B. telah tercatat dengan nomor LP/B/229/2025/SPKT di Polres Pelabuhan Makassar pada Senin, 13 Oktober 2025.
Kuasa hukum Z.B., Ashar Hasanuddin, SH menyampaikan bahwa kliennya merasa dirugikan setelah menyerahkan uang kepada R.T.Q. untuk proyek dan janji penempatan kerja yang tidak pernah terealisasi.
“Klien kami telah menyerahkan dana kepada terlapor untuk sebuah proyek, dan terlapor juga menjanjikan seseorang akan dipekerjakan. Namun hingga laporan ini dibuat, janji tersebut tidak ditepati,” ujarnya.
Berdasarkan laporan polisi yang diperoleh, Z.B. diketahui telah menyetorkan uang secara bertahap hingga mencapai Rp 26,1 juta.
Sebelumnya, R.T.Q. juga sempat viral di media sosial karena diduga tidak membayar biaya sewa alat berat untuk pematangan lahan pembangunan vila di Malino, Kabupaten Gowa.
Operator alat berat berinisial **M.L.** (26) menyebut R.T.Q. hanya membayar panjar Rp 9 juta dari total biaya sewa sebesar Rp 51,3 juta.
“Totalnya Rp 51.300.000 untuk 14 hari kerja. Tapi yang baru dibayar hanya Rp 9 juta,” ujar M.L. kepada media, Senin (6/10/2025).
Terpisah, R.T.Q yang dihubungi terkait laporan tersebut belum merespons sama sekali. (*)