Jumat, Desember 5, 2025

Gugat Perdata Penyelenggara Pengadaan Barang dan Jasa UNHAS, CV Solusi Klik Disoroti

Terkait

IDEAtimes.id, MAKASSAR – Gugatan yang diajukan CV Solusi Klik terhadap pihak penyelenggara pengadaan barang dan jasa Universitas Hasanuddin (Unhas) mendapat sorotan dari lembaga antikorupsi Watch Relation of Corruption (WRC) Sulawesi Selatan.

Koordinator Bidang Pengawasan dan Penindakan WRC Sulsel, Akbar Muhammad, menilai langkah hukum yang ditempuh CV Solusi Klik perlu dipertimbangkan secara matang. Pasalnya, perusahaan tersebut berbentuk Commanditaire Vennootschap (CV), bukan Perseroan Terbatas (PT) yang berstatus badan hukum.

“Sepengetahuan kami, izin usaha Internet Service Provider (ISP) hanya dapat diterbitkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kepada perusahaan berbadan hukum perseroan,” ujar Akbar kepada wartawan, Kamis (23/10/2025).

Ia menjelaskan, dalam pengadaan jaringan internet, penyedia jasa wajib memiliki izin ISP resmi dari Komdigi.

Tanpa izin tersebut, suatu perusahaan tidak dapat secara legal menyediakan layanan internet.

“Setiap penyedia internet harus berbadan hukum dan memiliki izin ISP yang dikeluarkan Komdigi. Kalau CV Solusi Klik bukan PT, maka itu patut dipertanyakan legalitasnya,” tegas mantan aktivis Fakultas Hukum UMI Makassar ini.

Akbar juga mengingatkan agar kuasa hukum CV Solusi Klik mempertimbangkan kembali langkah gugatan perdata yang dilayangkan ke Unhas.

Ia menilai, penyebutan nama rektor dalam pemberitaan dapat berimplikasi hukum apabila pihak Unhas keberatan.

“Saya pikir kuasa hukum perusahaan perlu berhati-hati. Jika tidak memenuhi syarat legalitas ISP, sementara menggugat penyelenggara pengadaan, ini bisa berdampak hukum lebih jauh,” tambahnya.

Lebih lanjut, Akbar menjelaskan bahwa fungsi ISP adalah menyediakan infrastruktur dan layanan yang menghubungkan perangkat pengguna ke internet global.

Jenis layanan ISP sendiri beragam, mulai dari DSL, fiber optic, wireless, hingga satelit.

Berikut Dasar Hukum Penyelenggara ISP di Indonesia

1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, menjadi landasan utama penyelenggaraan telekomunikasi, termasuk layanan internet.

2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), mengatur aspek hukum transaksi dan informasi elektronik.

3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, menyederhanakan perizinan usaha di sektor telekomunikasi.

4. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, mengatur teknis operasional penyedia telekomunikasi.

5. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi, sebagai turunan UU Cipta Kerja yang mengatur secara rinci penyelenggaraan jasa telekomunikasi, termasuk ISP dan reseller-nya. (*)

spot_img
spot_img
Terkini

Onyx Club Launching, Makassar Kedatangan Ikon Hiburan Malam Baru

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Kota Makassar, ibu kota Provinsi Sulawesi Selatan, tak hanya dikenal lewat kuliner khas dan kekayaan budayanya. Kota...
Terkait
Terkini

Onyx Club Launching, Makassar Kedatangan Ikon Hiburan Malam Baru

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Kota Makassar, ibu kota Provinsi Sulawesi Selatan, tak hanya dikenal lewat kuliner khas dan kekayaan budayanya. Kota...

Berita Lainnya