Minggu, Desember 7, 2025

Nasib Warga Luwu, Harus Demo dulu Agar Bisa Kerja di Perusahaan Milik Jusuf Kalla 

Terkait

IDEAtimes.id, LUWU – Warga Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, kembali menunjukkan bahwa perjuangan untuk mendapatkan keadilan di tanah sendiri bukanlah perkara mudah.

Ratusan warga dari sejumlah desa harus kembali turun ke jalan, menggelar aksi protes di area pabrik smelter nikel milik PT Bumi Mineral Sulawesi (BMS), Senin (27/10/2025) sore, milik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Aksi ini lahir dari kekecewaan mendalam. Warga menilai proses pemutusan hubungan kerja (PHK) dan rekrutmen tenaga kerja baru di perusahaan tambang tersebut dilakukan tanpa kejelasan dan transparansi.

Ironisnya, sebagian besar tenaga kerja lokal yang selama ini menopang operasional pabrik justru tersisih.

“Kami bukan menolak investasi. Tapi jangan jadikan kami penonton di tanah sendiri,” seru salah satu peserta aksi, disambut pekikan dukungan warga lainnya yang memadati gerbang utama kawasan industri Bua.

Sejak sore hingga malam, massa membawa spanduk kecaman, membakar ban bekas, dan memblokade Jalan Trans Sulawesi, menyebabkan kemacetan panjang di dua arah.

Menuntut Perusahaan Membuka Rekrutmen Secara Terbuka

Mereka menuntut perusahaan membuka data rekrutmen secara terbuka dan memberikan kompensasi layak kepada pekerja yang diberhentikan.

Kepala Desa Padang Kalua, Umi, menyebut aksi ini adalah bentuk perjuangan warga Luwu yang selama ini merasa diabaikan oleh perusahaan yang beroperasi di wilayah mereka.

“Hari ini kami turun bukan untuk membuat gaduh, tapi memperjuangkan hak warga yang telah lama bekerja di BMS. Dari hasil evaluasi kami, 75 persen dari tenaga kontrak lama tidak lolos rekrutmen ulang. Ini menyakitkan,” ujarnya.

Ia menegaskan, warga hanya menuntut keadilan dan keterbukaan.

“Buka data penerimaan itu secara transparan — nama, alamat, dan NIK-nya. Jangan ada yang disembunyikan. Warga punya hak tahu siapa yang diterima,” tegasnya.

Selain soal rekrutmen, warga juga mempersoalkan PHK tanpa kompensasi, yang menurut mereka melanggar aturan pemerintah.

“Kalau mengacu pada PP Nomor 35 Tahun 2021, pekerja kontrak yang habis masa kerjanya berhak mendapat kompensasi minimal satu bulan gaji. Tapi di sini, tidak ada yang menerima itu,” tambah Umi.

PT BMS Sebut Tidak Ada PHK

Sementara itu, Site Manager PT BMS, Aldin, menegaskan bahwa pemutusan kontrak terjadi karena proyek pembangunan pabrik kedua telah rampung.

“Proyek sudah selesai, jadi otomatis kontrak juga berakhir. Ini sama seperti tukang bangunan yang selesai membangun rumah, tentu tidak digaji terus,” jelasnya.

Meski begitu, Aldin memastikan bahwa karyawan lama tetap mendapat prioritas pada tahap operasional pabrik berikutnya dan membantah tudingan rekrutmen tidak transparan.

“Sekitar 73 persen tenaga kerja kami berasal dari Kabupaten Luwu, sesuai data KTP. Jadi warga lokal tetap kami prioritaskan,” katanya.

Namun bagi warga, pernyataan itu belum cukup. Mereka menganggap janji dan data perusahaan belum benar-benar menjawab keresahan masyarakat.

Kini, harapan warga Bua tertuju pada pertemuan mediasi antara DPRD Luwu, pemerintah daerah, dan pihak PT BMS yang dijadwalkan dalam waktu dekat.

Mereka berharap suara mereka kali ini benar-benar didengar, agar perjuangan yang dilakukan di bawah terik matahari dan asap ban terbakar tidak sia-sia.

“Kami hanya ingin bekerja, bukan meminta. Tapi kalau tidak demo, kami tidak akan dilihat,” ujar salah seorang warga dengan nada getir. (*)

spot_img
spot_img
Terkini

Daftar Calon Ketua KNPI, Fadel Taufan Disebut Selamatkan Pemuda Sulsel 

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Fadel Muhammad Taufan Ansar resmi mendaftar sebagai bakal calon ketua DPD I KNPI Sulawesi Selatan. Diantar pengurus...
Terkait
Terkini

Daftar Calon Ketua KNPI, Fadel Taufan Disebut Selamatkan Pemuda Sulsel 

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Fadel Muhammad Taufan Ansar resmi mendaftar sebagai bakal calon ketua DPD I KNPI Sulawesi Selatan. Diantar pengurus...

Berita Lainnya