IDEAtimes.id, BULUKUMBA – Seorang warga bernama Zaenal melalui kuasa hukumnya Syamsul Bahri, S.H., resmi melaporkan seorang oknum polisi berinisial Bripka AC, yang diduga anggota Polres Bulukumba, ke Polda Sulawesi Selatan atas dugaan penipuan dan penggelapan satu unit mobil Honda Brio.
Menurut kuasa hukum, kasus bermula saat AC merental mobil lalu menitipkannya kepada Zaenal dengan alasan membutuhkan uang cepat sebesar Rp 31 juta.
AC berjanji akan menebus kendaraan tersebut dalam waktu dekat. Namun, belakangan diketahui bahwa alasan tersebut tidak benar.
Ketika mobil itu kemudian ditarik paksa oleh pihak yang mengaku petugas Polda Sulsel terkait perkara lain, Zaenal baru menyadari bahwa mobil yang dijaminkan AC ternyata sudah memiliki masalah hukum sebelumnya.
“Saat mobil itu ditarik, barulah saudara Zaenal sadar bahwa ia telah ditipu secara terstruktur. Mobil tersebut diduga sudah menjadi objek penggelapan. Kami meminta penyidik menjerat oknum AC dengan pasal 378 dan/atau 372 KUHP,” tegas kuasa hukum, Syamsul Bahri, S.H, Rabu, (19/11).
Laporan itu telah teregister dengan nomor STTLP/B/1196/XI/2025/SPKT/Polda Sulsel.
Pelapor meminta proses pidana dan pemeriksaan etik dilakukan terhadap terlapor karena diduga memanfaatkan jabatannya untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Kapolres Bulukumba Respons : Tidak Ada Toleransi
Menanggapi laporan tersebut, Kapolres Bulukumba AKBP Restu Wijayanto, S.I.K., memastikan bahwa pihaknya mendukung penuh proses hukum yang ditangani oleh Polda Sulsel.
Ia menegaskan tidak ada kompromi bagi anggota yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Apabila oknum tersebut terbukti melakukan tindak pidana, proses hukum akan ditegakkan sesuai aturan yang berlaku. Tidak ada toleransi terhadap perilaku yang mencederai nama institusi,” tegas Kapolres.
Selain itu, Propam Polres Bulukumba juga melakukan penyelidikan internal.
Jika AC terbukti bersalah, maka ia akan menghadapi sanksi pidana sekaligus sanksi kode etik.
“Sanksi internal jelas. Jika terbukti, akan diproses melalui sidang disiplin atau kode etik. Ini komitmen kami untuk menjaga integritas institusi,” ujar AKBP Restu.
Pelapor Apresiasi Respons Kepolisian
Pelapor melalui kuasa hukumnya mengapresiasi langkah cepat Kapolres Bulukumba dalam merespons laporan tersebut.
“Kami berterima kasih atas sikap tegas Kapolres. Kami hanya berharap kasus ini diproses dengan profesional agar korban memperoleh keadilan,” ujar Syamsul, Kamis, (20/11).
“Ini tentu menjadi catatan penting bagi kepolisian bahwa banyak oknum-oknum anggota yang menyalahgunakan jabatannya, dan sering menindas rakyat kecil.” tutupnya. (*)