IDEAtimes.id, MAKASSAR – Musyawarah Daerah (Musda) DPD I Komite Nasional Pemuda Indonesia Sulawesi Selatan (KNPI Sulsel) yang digelar di Hotel Horison Makassar pada Senin malam, 8 Desember 2025, berakhir ricuh.
Kericuhan tersebut kini berbuntut panjang hingga ke pihak kepolisian.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) yang diterbitkan Polrestabes Makassar dengan Nomor: LP/B/2354/XII/2025/SPKT/POLRESTABES MAKASSAR/POLDA SULSEL, Wakil Ketua Umum DPP KNPI Ludikson Siringoringo resmi melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya pada Selasa dini hari, 9 Desember 2025.
Laporan tersebut menyebutkan bahwa aksi pengeroyokan terjadi di area Aula Hotel Horison, Jl. A. Mappanyukki, Makassar, saat berlangsungnya sidang Rapimda KNPI Sulsel.
Kronologi Pengeroyokan
Dalam laporan itu, Dickson sapaannya menjelaskan bahwa kericuhan terjadi sekitar pukul 01.30 WITA dini hari.
Dimana pada saat perwakilan DPP KNPI memimpin sidang, tiba-tiba sekelompok massa masuk dan melakukan penyerangan.
Dia menuturkan bahwa dirinya ikut menjadi sasaran pemukulan massa hingga mengalami memar pada bagian tangan, punggung, serta kaki.
Disebutkan pula bahwa beberapa pengurus KNPI lainnya mencoba menyelamatkan korban ke area aman di lokasi kegiatan.
Massa Saling Dorong dan Pukul
Dari video yang diterima redaksi, terlihat puluhan orang masuk ke ruangan Musda. Mereka saling dorong, saling pukul, bahkan merusak sejumlah fasilitas seperti bendera dan spanduk acara.
Kericuhan diduga dipicu saat salah satu pimpinan sidang dari DPP, Dickson, tengah memimpin forum.
Ia mengaku diusir oleh peserta, sebelum massa masuk dan menyerang.
“Saya lagi pimpin sidang, saya usul bahwa SC dibawa dulu, tetapi saya malah dituduh mengusir. Kan ini wilayah DPP kalau Rapimda,” ujar Dickson, Waketum DPP KNPI.
Seorang peserta lainnya mengatakan bahwa massa yang masuk diduga berasal dari luar arena Musda.
“Tiba-tiba saja masuk massa dari luar. Yang dikejar itu pengurus DPP,” ucapnya.
Situasi Sudah Kondusif
Saat ini, kondisi di lokasi Musda telah dinyatakan kondusif.
Kasus dugaan pengeroyokan tersebut juga kini dalam penanganan penyidik Polrestabes Makassar.
Proses hukum terhadap para terlapor akan berlanjut sesuai ketentuan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. (*)