Selasa, Januari 20, 2026

PERUMDA TM Palopo Lakukan Perbaikan Pipa, Distribusi Air Terganggu Hingga 10 Jam

Terkait

IDEAtimes.id, PALOPO – Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mangkaluku (PERUMDA TM) Kota Palopo menyampaikan informasi gangguan layanan distribusi air bersih kepada pelanggan akibat penanggulangan kebocoran pipa Jaringan Distribusi Utama (JDU).

Gangguan layanan ini disebabkan adanya pekerjaan perbaikan kebocoran pipa yang berlokasi di Jalan Dr. Ratulangi, tepatnya di depan Tunas Dwipa Motor Honda.

Pekerjaan dijadwalkan berlangsung pada Ahad, 14 Desember 2025, mulai pukul 08.00 WITA, dengan estimasi waktu pengerjaan selama 10 jam.

Akibat pekerjaan tersebut, distribusi air ke sejumlah wilayah dipastikan mengalami gangguan sementara.

Adapun wilayah yang terdampak meliputi Perumahan Libukang, Lemo-Lemo, Perumahan RSS, Jalan Cengkeh, Jalan Kedondong, Jalan Bangau, Perumahan Griya Balandai, Perumahan Wara Permai, Jalan Meranti (Lorong STM), serta Jalan Dr. Ratulangi sebelah kiri menuju arah utara.

Manajemen PERUMDA TM Palopo mengimbau kepada seluruh pelanggan di wilayah terdampak agar melakukan penampungan air secukupnya sebelum pekerjaan dimulai, guna memenuhi kebutuhan selama proses perbaikan berlangsung.

“Pekerjaan ini dilakukan demi menjaga keandalan dan kelancaran distribusi air bersih kepada pelanggan,” demikian keterangan resmi PERUMDA TM Palopo.

Pihak perusahaan juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan selama berlangsungnya pekerjaan perbaikan.

Untuk informasi lebih lanjut dan pengaduan layanan, pelanggan dapat menghubungi layanan pengaduan PERUMDA TM Palopo di nomor 0851 4532 0000. (*)

spot_img
spot_img
Terkini

MK Putuskan yang Masuk Kategori Pemuda Berusia 16 Sampai 30 Tahun

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak Permohonan Nomor 222/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian materiil Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor...
Terkait
Terkini

MK Putuskan yang Masuk Kategori Pemuda Berusia 16 Sampai 30 Tahun

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak Permohonan Nomor 222/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian materiil Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor...

Berita Lainnya