IDEAtimes.id, MAKASSAR – Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) menindaklanjuti aduan masyarakat yang disampaikan Barisan Muda Kesehatan Indonesia (BMKI).
RDP tersebut terkait nasib tenaga administrasi non-ASN serta guru yang dinilai belum mendapatkan keadilan dalam mekanisme pengangkatan ASN PPPK paruh waktu, Kamis (8/1).
Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi E, Sofyan Syam, didampingi anggota komisi lainnya, yakni Andi Patarai Amir, Asman, dan Fatmawati Wahyuddin.
Ketua BMKI Sulsel, Irham Tompo, dalam penyampaiannya menjelaskan bahwa sejumlah tenaga administrasi non-ASN dan guru telah mengabdi selama bertahun-tahun, namun tidak memperoleh kepastian status maupun hak secara proporsional.
Ia juga mengungkapkan adanya sejumlah guru yang diberhentikan tanpa melalui prosedur peringatan administrasi.
“Beberapa guru telah mengabdi belasan tahun, bahkan sampai 16 tahun, namun diberhentikan tanpa prosedur yang jelas seperti SP1 atau SP2, padahal mereka telah terdata di BKN,” ujarnya.
Ia juga menyoroti adanya peserta seleksi PPPK yang dinyatakan lulus namun kemudian dibatalkan karena persoalan administrasi di tahap akhir sehingga menimbulkan kerugian materiil dan psikologis.
Salah seorang mantan guru SMA Negeri 10 Makassar, Jufriadi, turut menyampaikan keluhannya dalam RDP tersebut.
Ia mengaku diberhentikan pada 8 Maret 2023 tanpa melalui tahapan evaluasi dan surat peringatan, setelah bertahun-tahun mengabdi sebagai guru dan staf tata usaha.
Akibat pemberhentian itu, ia tidak dapat mengikuti seleksi PPPK karena tidak memiliki SK terakhir sesuai persyaratan unggah dokumen.
“Saya merasa diberhentikan secara sepihak tanpa proses evaluasi. Dampaknya sampai sekarang, saya tidak bisa mendaftar PPPK karena syarat SK terakhir tidak saya miliki,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Kasubag Umum Dinas Pendidikan Sulsel, Andi Fahruddin, menjelaskan bahwa pembatalan kelulusan sejumlah peserta PPPK terjadi setelah verifikasi lanjutan oleh inspektorat.
Dari hasil pemeriksaan, 32 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi karena tidak memiliki Surat Keputusan (SK) berturut-turut selama dua tahun.
“Terkait kasus SMA Negeri 10 Makassar, kami baru menerima informasi dan belum ada laporan resmi ke bagian hukum. Karena itu sebaiknya pihak sekolah dihadirkan agar penjelasan dapat diperoleh secara utuh,” jelasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi E DPRD Sulsel, Andi Patarai Amir, meminta agar pihak sekolah yang bersangkutan dihadirkan dalam rapat berikutnya untuk mengklarifikasi dasar pemberhentian.
Ia juga menanyakan kemungkinan solusi agar yang bersangkutan tetap memiliki kesempatan dalam proses kepegawaian.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian BKD Sulsel, Yessy Yoanna Ariestiani, menyampaikan bahwa peluang mengikuti PPPK paruh waktu sudah tertutup bagi yang tidak mengikuti seleksi.
Ia juga menegaskan bahwa penggunaan SK non-ASN sudah tidak diperbolehkan.(**)