Kamis, Maret 5, 2026

Tuntut Pemekaran, Masyarakat Pasang Spanduk “Selamat Datang di Provinsi Luwu Raya”

Terkait

IDEAtimes.id, LUWU – Aksi unjuk rasa mendesak pemerintah memekarkan Provinsi Luwu Raya terus menggema di wilayah Luwu Raya.

Terbaru, unras digelar di perbatasan Kabupaten Luwu dan Wajo pada, Kamis, (15/1).

Puluhan mahasiswa dan pemuda serta masyarakat  yangtergabung dalam aksi ini menyuarakan pembentukan Provinsi Luwu Raya dan DOB Luwu Tengah.

Membakar ban bekas dan menahan mobil truck menyebabkan jalan trans Sulawesi lumpuh sekitar 2 jam lamanya.

Dalam orasinya, massa mendesak pemerintah agar memekarkan Provinsi Luwu Raya yang selama ini diperjuangkan oleh masyarakat.

“Harapan kami agar Provinsi Luwu Raya bisa segera dimekarkan. Biarkan kami mengelola sumber daya alam kami dengan mandiri. Sudah cukup kami dianaktirikan.” kata orator.

Di momen aksi ini, massa juga membawa pataka bertuliskan “Luwu Raya Provinsi, Prabowo Dua Periode.”

Tak hanya itu, massa juga memasang spanduk besar di gapura perbatasan bertuliskan “Selamat datang di Provinsi Luwu Raya, Wanua Mappatuo Naewai Alena.”

Menurut mereka, banyak aspek yang menjadi pertimbangan agar Luwu Raya segera dimekarkan sebagai provinsi.

“Kemandirian ekonomi, kami selama ini tidak melihat itu, pemerintah provinsi Sulsel seakan tidak mau pembangunan yang adil di daerah Luwu Raya. Ma

ka sudah selayaknya untuk dimekarkan.” tegasnya.

Hingga saat ini, aksi unjuk rasa masih terus berlangsung dan masih menyebabkan kemacetan panjang. (*)

spot_img
spot_img
spot_img
Terkini

MF Ditetapkan Tersangka Oleh Kejari Luwu Kasus P3A-TGAI : Presidium KAHMI Sulsel – Suami Eks Bupati Lutra

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Mantan anggota DPR RI MF ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan...
Terkait
Terkini

MF Ditetapkan Tersangka Oleh Kejari Luwu Kasus P3A-TGAI : Presidium KAHMI Sulsel – Suami Eks Bupati Lutra

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Mantan anggota DPR RI MF ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan...

Berita Lainnya