Senin, Januari 19, 2026

Tim SAR Temukan Korban Kedua Jatuhnya Pesawat ATR 42-500 di Area Tebing Terjal

Terkait

IDEAtimes.id, PANGKEP – Tim SAR gabungan kembali menemukan korban dari jatuhnya Pesawat ATR 42-500 di kawasan gunung Bulsaraung, Kabupaten Pagkep, sulawesi Selatan.

Penemuan ini merupakan ‎yang kedua dari jatuhnya pesawat ATR 42-500 rute Yogyakarta – Makassar di Kawasan Gunung Bulusaraung,

‎‎Korban yang berjenis kelamin perempuan tersebut ditemukan Tim SAR di kedalaman 500 meter dari puncak Bulusaraung, Senin, (19/1).

Dari penemuan ini, total korban yang telah ditemukan menjadi dua orang.

‎Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), Marsekal Madya TNI Mohammad Syafii, mengatakan, korban kedua ditemukan di area tebing dengan kondisi medan yang sangat terjal.

‎”Korban kedua telah ditemukan hari ini. Lokasi penemuan berada di tebing curam dengan perkiraan kedalaman sekitar 500 meter dari puncak,” ungkapnya.

‎Meski demikian kata dia, identitas korban belum dapat dipastikan, dan menjadi kewenangan tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri untuk menyampaikan ke publik.

‎Korban yang ditemukan saat ini berada dalam kondisi meninggal dunia dan masih dalam proses evakuasi karena terkendala medan serta cuaca di lokasi kejadian.

‎”Fokus kami saat ini adalah proses evakuasi korban dengan tetap mengutamakan keselamatan personel di lapangan,” katanya.

‎Sebelumnya, tim SAR gabungan juga telah menemukan korban jatuhnya pesawat tersebut, yang diketahui berjenis kelamin laki-laki.

‎Diketahui, pesawat rute Yogyakarta – Makassar tersebut jatuh di Kawasan Puncak Bulusaraung, Pangkep, Sulsel, Sabtu, 17 Januari 2026 lalu.

Pesawat ini membawa delapan kru dan tiga penumpang. (**)

spot_img
spot_img
Terkini

MK Putuskan yang Masuk Kategori Pemuda Berusia 16 Sampai 30 Tahun

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak Permohonan Nomor 222/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian materiil Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor...
Terkait
Terkini

MK Putuskan yang Masuk Kategori Pemuda Berusia 16 Sampai 30 Tahun

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak Permohonan Nomor 222/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian materiil Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor...

Berita Lainnya