IDEAtimes.id, LUWU – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tana Luwu menyatakan sikap tegas dan kesiapan penuh untuk memberikan bantuan serta pendampingan hukum kepada mahasiswa dan masyarakat yang terlibat dalam aksi demonstrasi mendukung pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) Luwu Raya.
Pendampingan tersebut disiapkan bagi peserta aksi yang berpotensi mengalami penangkapan, pemanggilan, intimidasi, maupun bentuk tindakan hukum lainnya.
Ketua LBH Tana Luwu, Hasmin Suleman, S.H., M.H., menegaskan bahwa aksi unjuk rasa merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Selain itu, kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum juga diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Menurut Hasmin, dukungan terhadap pemekaran Luwu Raya merupakan aspirasi politik dan sosial yang sah serta tidak dapat dipandang sebagai tindakan melawan hukum selama dilakukan secara damai dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pendapat dan aspirasinya secara terbuka. Apabila dalam pelaksanaan aksi terdapat peserta demonstrasi yang mengalami penangkapan, pemanggilan, atau proses hukum yang tidak sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku, maka LBH Tana Luwu menyatakan siap memberikan pendampingan hukum secara serius dan maksimal,” tegas Hasmin, Selasa, (20/1).
LBH Tana Luwu menilai bahwa perjuangan pembentukan DOB Luwu Raya merupakan bentuk ikhtiar masyarakat untuk memperjuangkan keadilan pembangunan, pemerataan pelayanan publik, serta peningkatan kesejahteraan rakyat di wilayah Tana Luwu.
Oleh karena itu, pendekatan aparat dalam mengawal aksi demonstrasi seharusnya mengedepankan prinsip profesionalitas, proporsionalitas, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Sebagai bentuk nyata dari komitmen tersebut, LBH Tana Luwu membuka posko pengaduan dan layanan pendampingan hukum bagi peserta aksi maupun keluarga yang membutuhkan bantuan.
Pendampingan ini mencakup seluruh tahapan proses hukum, mulai dari klarifikasi di tingkat kepolisian, penyidikan, hingga proses persidangan apabila diperlukan.
Di sisi lain, LBH Tana Luwu juga mengimbau kepada seluruh peserta aksi agar tetap menjaga ketertiban umum, tidak terpancing provokasi, serta menghindari tindakan anarkis yang dapat merugikan perjuangan itu sendiri.
Hasmin menegaskan bahwa perjuangan aspirasi pemekaran Luwu Raya harus dilakukan secara damai, bermartabat, dan bertanggung jawab agar pesan dan tuntutan masyarakat dapat tersampaikan dengan baik. (*)