IDEAtimes.id, MAKASSAR – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi atau Kemendikti Saintek menetapkan Farida Patittingi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) dari sebelumnya sebagai pelaksana harian.
Pengangkatan Farida Patittingi sebagai Plt. Rektor UNM diketahui dalam acara wisuda UNM di Kota Makassar, pada Rabu (4/2/2026).
Wakil Rektor UNM Aslinda menyebut Farida Patittingi dengan sebutan Plt saat mengumumkan surat keputusan (SK) jumlah wisudawan.
“Yang senantiasa kita hormati dan banggakan Plt. Rektor Universitas Negeri Makassar Ibu Profesor Farida Patintingi,” kata Aslinda mengawali sambutannya dilihat dari tayangan Youtube UNM.
Selain itu, dalam SK wisudawan tertanggal 4 November yang diteken Farida dan yang dibacakan Aslinda, nama Farida Patittingi juga ditulis sebagai Plt Rektor UNM.
Master Ceremony atau MC wisuda UNM juga menyebut jabatan demikian untuk Farida Patittinggi.
Perubahan status jabatan Farida Patittingi dari Plh menjadi Plt. Rektor UNM menandakan Karta Jayadi yang sebelumnya dinonaktifkan resmi diberhentikan oleh Kemendikti.
Hal ini merujuk Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah menjadi Permenristekdikti Nomor 21 Tahun 2018.
Beleid itu mengatur Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
Namun hingga berita ini ditayangkan, pihak Kemendikti Saintek maupun UNM belum memberikan komentar soal status Plt Rektor dan status Karta Jayadi.
Karta Jayadi dinonaktifkan sejak 4 November 2025 dan jabatannya diisi oleh Farida Patittingi.
Karta dibebas tugaskan karena dugaan kasus pelecehan seksual yang dilapor ke Irjen Kemendikti Saintek dan kepolisian.
Farida Patittingi diangkat sebagai Plt. Rektor UNM yang saat ini juga menjabat Wakil Rektor Bidang SDM, Alumni, dan Sistem Informasi Universitas Hasanuddin (Unhas). (*)