IDEAtimes.id, MAKASSAR – Memasuki hari pertama kerja pasca libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 H, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Didik Farkhan, langsung melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa pada Rabu (25/3/2026).
Inspeksi ini dilaksanakan tanpa pemberitahuan sebelumnya guna meninjau langsung tingkat kehadiran pegawai serta memastikan kesiapan operasional pelayanan publik.
Dalam kunjungannya, Kajati Sulsel turut didampingi oleh jajaran Pejabat Utama Kejati Sulsel, yakni Asisten Pengawasan (Aswas), Asisten Pembinaan (Asbin), dan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus).
Kehadiran jajaran pimpinan Kejati Sulsel ini difokuskan untuk memastikan tidak ada aparatur kejaksaan di Kejari Gowa yang mangkir atau memperpanjang masa libur tanpa izin yang sah.
Kajati Sulsel bahkan melakukan pemeriksaan absensi satu persatu pegawai.
Pemeriksaan kehadiran dilakukan secara menyeluruh guna menegakkan kedisiplinan di lingkungan kerja.
Dalam kesempatan tersebut, Kajati Sulsel, Didik Farkhan, memberikan peringatan tegas kepada seluruh jajaran mengenai pentingnya menjaga profesionalitas kerja setelah masa libur panjang.
“Tidak boleh ada yang menambah libur. Kalau tidak masuk kerja hari ini, apa alasannya harus diperiksa dengan jelas. Disiplin adalah kunci utama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tegas Didik Farkhan.
Langkah tegas melalui sidak di hari pertama ini menjadi sinyal kuat sekaligus peringatan dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bahwa tidak ada ruang bagi pelanggaran disiplin aparatur sipil negara.
Seluruh pegawai ditekankan untuk kembali fokus bertugas dan memberikan pelayanan hukum yang optimal kepada masyarakat.
Sebelunya, Jaksa Agung telah mengeluarkan edaran terkait tidak adanya pemberlakuan aturan Work From Home (WFH) atau Work From Anywhare (WFA) sebelum dan sesudah libur Idul Fitri dan Nyepi bagi jajaran kejaksaan. (*)